Sidang Okor Ginting di PN Stabat, PH Cecar Pertanyaan kepada Saksi Verbalisan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menggelar sidang dengan menghadirkan empat orang saksi Verbalisan dalam perkara Sri Ukur Ginting alias Okor dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat di ruang sidang Candra, pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sidang itu sempat menegang, saat Dr Minola Sebayang SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa mencecar pertanyaan kepada Kanit Pidum Iptu Bram Candra.

Dalam keterangannya, Bram mengatakan, dirinya tidak ikut memeriksa saksi Susilawati br Sembiring, melainkan hanya mendampingi penyidik pembantu. “Saya tidak ikut memeriksa. Hanya penyidik pembantu yang memeriksa. Tidak semua proses penyidikan saya ketahui, karena kami membagi tugas,” kata Bram kepada Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH.

Saat mulai mencecar pertanyaan, Minola mengatakan, dirinya akan memberikan pertanyaan dengan perlahan agar persidangan itu semakin jelas, terkait masalah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langkat.

“Sama-sama kita ketahui, kemarin pelapor dalam perkara ini (Susilawati br Sembiring) sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap dugaan memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan pasal 242. Oleh karena itu, kata akan ungkapkan mekanisme penyidikan yang dilakukan selama ini oleh penyidik,” kata Minola.

Sidang Okor Ginting di PN Stabat
Dr Minola Sebayang SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa

Saat ditanya lagi oleh Minola apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan manajemen penyidikan yang diatur Perkapolri, Bram menjawab sudah sesuai. “Laporan yang dibuat pelapor terkait tindak pidana pasal 335 (perkara pengancaman,” kata Bram menjawab pertanyaan PH terdakwa Okor Ginting Cs.

Dalam BAP yang sedang diperiksa, kata Minola, saksi hanya bicara masalah maki-makian. “Kalau ini masalah ancaman kekerasan, yang mana dapat kita rumuskan atau penyidik rumuskan sebagai ancaman kekerasan. Bahkan, tidak terungkap dalam fakta persidangan terkait masalah pengancaman itu,” lanjutnya.

Para terdakwa, kata Bram, langsung keluar SPKap-nya tanpa terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, dengan alasan sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman. “Apakah dalam kasus tidak ekstra ordinary crime, rekaman dapat dijadikan alat bukti,” tanya Minola menyikapi keterangan Bram.

Yang saksi ketahui sebagai penyidik, tanya Minola, pasal 335 merupakan pidana serius atau pidana biasa. Bram menjawab bahwa itu merupakan perkara biasa. “Cuma dibesar-besarkan. Gak tau siapa yang besar-besarkan. Padahal ini perkara 335. Bisa jadi perkara premanisme,” ketus Bram.

Bram menjelaskan, bahwa proses penyidikan dalam perkara Okor Ginting Cs sudah sesuai dengan SOP. Namun ironisnya, pria berperawakan tinggi itu tak bisa menjelaskan SOP yang sebutkannya. Bahkan, dia pun tak tau siapa yang menandatangani SOP tersebut.

“Kalau dipanggil, mungkin dia (terdakwa) tak datang. Dah cukup SOP kami, gak harus melakukan pemanggilan. Seperti yang dilakukan itulah SOP-nya. Sudah sesuai dengan SOP itu pak. Jangan terlalu ngawur pertanyaannya, jangan terlalu melebar. Tolong jangan ngawur!” ketus Bram dengan nada tinggi.

Menanggapi sikap Bram itu, As’ad langsung menegurnya. “Jangan seperti itu saksi. Yang ngawur itu yang mana? Didengarkan dulu pertanyaannya. Jangan seperti itu ngomongnya. Nanti tolong fotokopi SOPnya,” tegas Ketua PN Stabat itu.

Situasi persidangan kembali memanas, saat Minola menanyakan perihal mengapa keterangan saksi Susilawati br Sembiring poin 5 dan Sumaini poin 6 di BAP sama persis. “Kalau jawabannya sama, apa ada yang salah. Bukan copy paste itu pak. Itu keterangan yang sama, karena memang kejadiannya sama. Ada yang dipermasalahkan disitu,” kata Bram dengan nada tinggi, menyela pertanyaan Minola.

Menyikapi perilaku Bram tersebut, Minola kemudian hendak walkout (meninggalkan persidangan), namun dicegah oleh majelis hakim. As’ad kemudian kembali mengingatkan Bram untuk memberikan jawaban sebagaimana SOP yang dimaksud. “Nanti catat ini dalam memo,” tegas As’ad kepada panitera.

Karena sudah terlanjur kesal, Minola memutuskan untuk tidak mencecar pertanyaan lagi kepada saksi verbalisan atas nama Bram Candra.

Tiga orang saksi verbalisan lainnya juga hadir untuk memberikan keterangan dari Aula Kejari Langkat via video konferensi. Saksi Sofyan, Agus Efendi dan Dodi Arjuna memberikan keterangannya, menyusul setelah Bram Candra selesai dicecar pertanyaan dalam persidangan itu.

Setelah itu, As’ad menutup persidangan, sembari menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan Rabu (25/8) mendatang. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Kades Besilam Bukit Lembasa Sunigrat. (Wahyu)

- Advertisement -

Berita Terkini