APDESU: Pemkab Batubara Gegabah Dalam Membangun Gedung Disdukcapil

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia Kembali mengkritik bangunan Disdukcapil Batu Bara yang menelan biaya pengerjaan senilai 3,6 Miliar serta masih tanda tanya.

Adam Malik, Ketua APDESU menilai bahwa diduga bangunan tersebut didirikan di atas lahan koperasi unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Kamis (19/8/2021).

Kepada Wartawan, Adam, mengatakan sebelumnya, Pejabat Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara, Noval mengatakan kepada salah satu Media bahwa bukan berarti pembangunan proyek Rp 3,6 M ini tidak miliki legal standing atas lahan tersebut.

Diketahui, Kabid Aset Noval juga mengatakan kalau dalam pencatatan BPKAD tanahnya itu sudah disertifikatkan atas nama Pemkab Batu Bara (sebagai pemegang hak). Jadi tanah itu pun sudah dibuat SK untuk penetapan status bahwa itu tanah untuk kantor Disdukcapil, SK nya dari Bupati tapi untuk SHM tanah dari BPN.

Noval juga mengatakan bahwa status tanah tersebut milik Kementrian Keuangan itu masih isu saja. Jika pun kita mau mengkonfirmasi status tanah ini kepada pengurus koperasi, pengurusnya yang mana? Karena status koperasi ini kan sudah lama sekali tidak aktif dan dalam perencanaan Pemerintah untuk seluruh aset KUD di Kabupaten Batu Bara itu mau diinventarisasi bersama BPN sebagai tanah yang terlantar, agar semua (KUD) bisa kita ambil alih sebagai aset daerah.

Sementara itu, Adam Malik Kembali mengadu argumen atas penjelasan dan pertanyaan Kabid Aset Batubara.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka dan membuat lahan dan anggarannya menjadi transparan di hadapan publik, terutama Pengurus KUD tersebut. Jika memang Pemkab percaya diri tidak diduga melanggar UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 maka dibuka dong legal standingnya apa-apa saja, sertifikat itu dari BPN atau lembaga lain. Kemudian jika sudah menjadi aset maka akan ada registrasinya di BPKAD, saya ingatkan kembali bahwa umur otonomi Batu Bara baru jalan 14 tahun. Monggo keluarkan resgistrasinya di publis. Kita jangan ngomong halu dan abstrak sehingga absurb jadinya,” tegasnya.

Adam juga kembali mengingatkan bahwa dalam UUPA Negara hanya mengenal 8 poin hak atas tanah baik Negara maupun Warganegaranya.

“Nah, Sekarang Pemkab Batu Bara menguasai lahan dan membangun lahan tersebut diatas hak lahannya apa, itu belum terjawab. Dan berikan penjelasan SK penetapan untuk lahan atau SK bangunan dan sampai disini harus clear,” pungkasnya.

Kemudian Adam kembali mengingatkan bahwa Pemkab Batu Bara jangan gegabah dan terburu-buru dalam membangun lahan di atas KUD di Batu Bara ini karena RUU Pokok Agraria masih dalam proses dan tahapan pengkajian.

“Baiknya kita sebagai Pejabat Publik itu mesti mampu menjelaskan isu-isu publik ini, jika benar tanah tersebut tidak berkaitan dengan Kemenkeu maka sudah pasti ada pemiliknya. Kita harus memahami bahwa hak milik dicabut oleh negara atas 4 kemungkinan, pertama karena pencabutan hak sesuai pada pasal 18 UUPA, kedua karena penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya, ketiga karena diterlantarkan, keempat yaitu ketentuan pada pasal 21 dan pasal 26,” ungkap Adam.

“Kedepan landasan agurmentatif berbobot yang di tunggu, mengetahui history dari tanah tersebut, kita hanya tidak inginkan jika angan-angan Pemkab terkait status lahan tersebut terbukti angan-angan maka akan sia-sia itu Anggarannya, akhirnya akan ada pihak-pihak merasa dirugikan,” pungksa Adam. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini