BKPRMI Sumut, Minta Polri Tindak dan Hukum Joseph Paul Zhang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Utara (DPW BKPRMI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Mabes Polri melalui Interpol untuk segera menindak dan menghukum berat tindakan Joseph Paul Zhang atas pernyataannya yang telah menghina dan melecehkan agama Islam serta mengaku diri sebagai nabi yang ke-26 melalui akun konten YouTube miliknya.

Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut Zulchairi Pahlawan SH sangat menyesalkan dan geram atas tindakan penghinaan Agama Islam yang dilakukan oleh Zhang, ia juga mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

“Ini tidak bisa ditolerir, apalagi Zhang sudah menyebutkan baginda Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang cabul,” tegas Zulchairi saat diwawancarai mudanews.com dikediamannya, Minggu (18/04/2021).

Lebih lanjut, Zulchairi mengatakan saat ini seluruh umat Islam dunia sedang bersuka cita melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1442 H.

“Namun sangat disayangkan, kemulian bulan ramadhan ini dicoreng dengan adanya konten penghinaan yang melecehkan agama Islam oleh orang yang tak bertanggung jawab,” ungkap Zul.

Menurutnya, akun YouTube milik Zhang itu sudah jelas menjurus kepada kebencian serta menebar permusuhan. “Siaran konten tersebut sangat intoleran, yang kita khawatirkan kedepanya akan menimbulkan konflik sosial yang akan meresahkan masyarakat, tidak hanya umat Islam tapi juga umat agama lain,” ujarnya.

“Persatuan dan Kesatuan umat beragama yang selama ini sudah terbangun serta harmonis akan terganggu. Untuk itu, Aparatur Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat terkait konten intoleran yang sudah sangat meresahkan,” kata Zul.

Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut menilai, pernyataan Zhang dalam akunnya tidak mengetahui konteks arti perdamaian dalam perbedaan di NKRI. Bahkan dia tidak memahami kehidupan dan kerukunan antar umat beragama yang harmonis Meskipun Berbeda beda tetapi tetap satu indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika.

“Joseph Paul Zhang berbicara sesuatu yang tidak mengerti dirinya tentang agama Islam dan kenabian Muhammad SAW. Dia menganggap dengan mudah bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Manusia seperti Zhang ini harus diberi efek jerah, jangan di pikirnya dirinya bisa kebal hukum,” tegasnya.

Zulchairi meminta kepada seluruh umat Islam untuk memberikan pintu maaf kepada Zhang karena ketidaktahuannya tentang Islam dan umat harus yakin kepada Bapak Jendral Listyo Sigit selaku Kapolri melalui Kabareskrim Polri Bapak Komjen Agus Andrianto untuk merespon keresahan yang ditimbulkan oleh Zhang. Apalagi Kabareskrim telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari Hongkong.

“Mari sama-sama kita berdoa semoga proses penyidikan terhadap Zhang bisa segera selesai dan Zhang di hukum sesuai tindakannya,” pungkas Zul.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini