Efek Samping Revisi UU KPK: “SP3 Kasus BLBI”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta).

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”. (Sumber: Siaran Pers KPK 01/04/2021).

Keputusan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut dinilai kontroversial meskipun tidak mengejutkan. Sejak awal masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi menolak revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan terkait kewenangan pemberhentian penyidikan.

Sehingga hal yang dikhawatirkan ketika itu terjadi saat ini, yaitu dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) Kasus BLBI dengan tersangka SJN dan ITN yang telah menyebabkan kerugian negara Rp. 4,58 triliun.

Mirisnya penegakan hukum di negara hukum. SJN dan ITN yang pasangan suami istri ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2019 dan dinyatakan sebagai buron. Ironis ketika KPK seketika dengan dalil “Pasal 40 UU KPK” hasil revisi mengeluarkan SP3 disaat tersangka yang masih buron.

Sorot tajam perhatian publik kepada KPK yang menerbitkan SP3 tersebut, menunjukkan “tidak profesionalnya” penyidik KPK dalam mengusut kasus tersebut. Karena dalam kurun waktu 2 tahun dinilai cukup untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sehingga tidak ada alasan no fit to trial terhadap kedua tersangka SJN dan ITN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Mungkin inilah “Efek Samping” dari revisi Undang-Undang KPK mulai perlahan dirasakan lembaga anti rasuah tersebut. Bukan tidak mungkin KPK akan terus melemah bahkan hingga bubar. Tugas yang diemban pimpinan dan anggota KPK sangat berat terutama menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan Negara triliunan.

Dengan diterbitkannya SP3 kasus BLBI tersebut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk sehingga tidak menutup kemungkinan terbitnya SP3 berikutnya dengan kasus lain dikarenakan pasal 40 UU KPK yaitu penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Dikarenakan banyaknya kasus korupsi yang merugikan Negara ratusan milyar hingga triliunan belum dapat dituntaskan lembaga anti rasuah tersebut dan “mangkrak dimeja penyidik” lebih dari 2 tahun seperti Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, E-KTP hingga kasus Pelindo II. Hingga saat ini KPK belum mampu pelaku utama kejahatan “terstruktur, sistematis, dan massif” tersebut.

Kemudian Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 “Koruptor Merajarela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera” bahwa rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. (Sumber: Indonesia Corruption Watch atau ICW). Hal demikian akan terus menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

Artidjo Alkostar berpendapat “Korban (victims) dari kejahatan korupsi adalah negara dan rakyat, karena dengan adanya kejahatan korupsi maka keuangan dan perekonomian negaramenjadi berkurang dan terganggu.

Lebih dari itu, korbannya adalah masyarakat yang lemah secara ekonomis atau rentasn secara politis. Rakyat miskin menjadi tidak dapat berkehidupan secara layak dan anaknya tidak dapat mendapat pendidikan yang wajar. Para koruptor menjadikan negara sebagai korban (Victim State). Untuk itu, diperlukan adanya perangkat hukum yang kuat untuk menanggulangi korupsi.”

Penulis sependapat dengan pendapat dari mantan Hakim Agung tersebut. Korupsi sebagai penyakit “menular” dapat merusak segala sendi kehidupan mulai dari ekonomi, social hingga yang krusial ialah pendidikan. Sehingga korban korupsi disektor pendidikan ialah mahalnya biaya pendidikan dinegeri ini. Seandainya para perampok berdasi tidak melakukan hal demikian bukan tidak mungkin semua anak Indonesia akan menikmati pendidikan gratis dari sabang sampai merauke.

Penulis yakin jika dimplementasikan pakta integritas serta profesionalisme pimpinan dan penyidik dapat bekerja efektif dan efisien mengusut tuntas dan memberantas tindak pidana korupsi kurang dari 2 tahun sehingga KPK tidak akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dikemudian hari.

Rigoberta Menchu merupakan politikus dan pejuang HAM asal Guatemala peraih Nobel Perdamaian 1992 mengatakan “Without strong watchdog institutions, impunity becomes the very foundation upon which systems of corruption are built. And if impunity is not demolished, all efforts to bring an end to corruption are in vain.,”

Oleh : Syaiful Rangkuti

E-mail: syaiful7rangkuti@gmail.com
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan

- Advertisement -

Berita Terkini