Polres Banjar, Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Jajaran Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.

Tersangka G (70), telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya di daerah Pataruman.

Aksi tersangka G, dilakukan terhadap Mawar (nama samaran) semenjak lulus SMP, dengan lama waktu 8 Bulan yang lalu dan dilakukanya berulang-ulang.

Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, mendengar mawar nengeluhkan sakit pada bagian payudara.

Hal tersebut lama kelamaan terdengar oleh Ibu mawar. Ibu kandung mawar pun sering mendapatkan kekerasan dari tersangka G, pada akhirnya Ibu kandung mawar melaporkan ke salah satu tokoh masyarakat akan kejadian tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polres Banjar.

Disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny SIK MH dalam konferensi pers yang digelar di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar, Polda Jabar, Jumat (05/03/2021).

“Korban seringkali mendapatkan kekerasan dari tersangka G, ketika menolak akan melakukan hubungan badan, seperti dipukul dengan tangkat rotan, di tampar, menendang perut, sehingga terjatuh,” ucap Kapolres.

“Pada saat akan melakukan aksinya, tersangka melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuhma war apabila menolak berhubungan badan,” terang Kapolres.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan Denda 5 milyar karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 Tahun 2014.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berharap lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan.

“Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan, dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat,”ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 Tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana

Sementara di tempat yang sama, pelaku G (70), berdalih kelakuannya karena khilaf.

“Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya,” ujarnya sambil tertunduk. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini