Tusukan Gunting dan Caci Maki Saksi Bisu saat Bapak Perkosa Anak Kandung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Malang – Seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Selain mengancam dan mendamprat, si bapak juga tega melukai si anak jika keinginannya tak dituruti. Bejat.

Bapak bejat itu adalah MS (45), warga Kecamatan Bululawang, Malang. Yang melaporkan perbuatan asusila itu adalah istri sekaligus ibu kandung korban.

“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2020).

Hasil penyidikan, kata Hendri, mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.

Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu minggu, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak 2 kali.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu,” beber Hendri.

Hendri mengatakan cara yang digunakan tersangka untuk memperkosa korban sungguh miris. Tersangka biasanya meminta jatah lewat pesan singkat atau pesan WhatsApp.

Yang bikin miris, isi pesan di SMS atau WA tersebut sangat kotor. Penuh cacian, makian, dan umpatan layaknya memerintah budak seks untuk segera melayani.

Tak sungkan tersangka yang juga ayah korban ini melontarkan kata-kata jorok untuk memanggil korban dalam pesan yang dikirimkan. Sungguh biadab, karena permintaan tersebut dilakukan seringkali dua kali dalam satu pekan.

“Tersangka sering mengirim pesan melalui SMS atau WA ke HP milik korban dengan tujuan bahwa tersangka mau menyetubuhi korban,” kata Hendri.

Bahkan tersangka tak segan-segan melakukan kekerasan bila korban menolak permintaannya. Tersangka yang marah langsung menusukkan gunting ke paha korban.

“Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan dengan menusuk paha korban menggunakan gunting, karena korban tidak merespons saat tersangka mengajak korban bersetubuh,” lanjut Hendri.

Memang ada luka bekas tusukan gunting di paha korban. Bahkan tersangka tak segan mengancam korban akan dibunuh apabila menolak disetubuhi.

“Dan apabila korban menolak permintaan tersangka maka korban diancam akan dibunuh dan sering mengatakan tidak akan memberikan nafkah kepada korban, ibunya, dan adiknya,” imbuh Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun,” pungkas Hendri.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini