Pembongkar Rumah di Medan Marelan, Ditembak Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polisi menangkap MK alias Ain ((25) pembongkaran sebuah rumah yang terletak di Lingkungan-II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/7/2020).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH mengatakan kejadian berawal saat pembongkaran sebuah rumah korban.

Korban langsung membuat Laporan Polisi Nomor: LP/526/VII/2020/PEL.Belawan/SEK-MDN Labuhan Tanggal 17 Juli 2020.

Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Andi R SH dan Panit Reskrim IPDA Sujarwo SPsi melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan Pulbaket serta penyelidikan hingga sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Jalan Monel Anwar Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Ain karena diduga keras melakukan pembongkaran terhadap sebuah rumah.

“Saat itu pelaku bersama rekannya berinisial IP (DPO) berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Vario, 1 (satu) unit handphone merek Samsung jenis Android dan 1 unit Handphone merek Samsung jenis model lipat. Dimana pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan pisau lalu setelah jendela terbuka tangan pelaku masuk untuk membuka kunci pintu rumah dan pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor dan mengambil handphone dan menyerahkan kepada IP,” sambung Kompol Edi Safari.

Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor ke kawasan Stabat dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- dimana Ain memperoleh bagian sebesar Rp 1.500.000,-.

“Pada saat team, melakukan pengembangan untuk mencari IP (DPO), Pelaku Ain berusaha menyerang petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan,” jelasnya.

Petugas membawa ke Rumah Sakit dan mengamankan pelaku.

Menurut keterangan tersangka Ain, dirinya adalah Narapidana yang mendapatkan Asimilasi dampak Covid-19, Tersangka baru keluar dari Lapas Binjai pada bulan Maret 2020.

“Polisi menyita barang bukti 1 bilah pisau yang dipakai untuk mencongkel jendela, 1 buah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela dan 1 potong kaus warna Hitam yang dibeli dari hasil kejahatan,” pungkas Edi. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini