Pejabat Perlindungan Anak, Diduga Perkosa ABG

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa remaja putri berinisial N (14). Polisi akan memanggil DA terkait kasus itu.

“Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.

“Jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban,” kata Kombes Pandra.

Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya pada Januari 2020.

“Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun,” ucapnya.

Selama menjalani trauma healing di P2TP2A) Lampung Timur, korban didampingi 2 petugas. Salah satunya DA.

“Jadi selama itu tinggal di rumah si DA itu, itu ceritanya. Nggak tahu rumahnya apa, pokoknya di dalam pengawasan DA supaya tidak trauma,” ucapnya.

Sementara itu, korban saat ini diberi trauma healing. “Memberikan pelayanan kepada si korban ini agar tidak trauma, kita berikan juga trauma healing dari Biddokkes,” kata Pandra.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini