Pejabat Perlindungan Anak Diduga Perkosa ABG, KPAI: Usut Tuntas Tidak Ada Toleransi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pejabat komisi perlindungan anak terhadap ABG di Lampung Timur. KPAI meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

“Proses hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang perlindungan anak. Harus diusut tuntas,” ujar Ketua KPAI, Susanto saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Susanto berharap kasus yang melibatkan pejabat pelindung anak ini didalami secara utuh. Sehingga bisa terungkap siapa saja pelaku dan korban dalam peristiwa ini.

“Kami berharap kasus ini didalami secara utuh siapa saja yg terlibat dan siapa korbannya. Tentu tak ada toleransi jika pelaku benar melakukan hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat perlindungan anak Lampung yaitu Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa remaja putri berinisial N (14). Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.

“Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).

Pandra mengatakan korban adalah seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena dicabuli olah sang paman pada Januari 2020 lalu. Namun saat melakukan konseling itu korban diduga diperkosa oleh DA.

“Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun,” ucapnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini