Narkoba di Sergai, Polisi Kembali Ringkus Mantan Residivis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sergai – Team Kejahatan Anti Penjahat (Tekap) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus terduga kurir sabu saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Akibatnya pemuda asal Kecamatan Galang yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung digelandang ke Mapolres Sergai.

Kurir sabu tersebut bernama GN alias Burhan (33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap di Jalan umum saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Selasa(17/3/2020) sekira pukul 20:00 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah handphone warna hitam merek Samsung yang ditemukan di lokasi penangkapan pelaku.

Berdasarkan konfirmasi wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Rabu (18/3/2020) membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diinfokan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga dihadang oleh petugas.

“Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas,” kata Mantan Kapolres Batubara.

Hasil interogasi pelaku GN alias Burhan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial RI warga kecamatan Galang. Bahkan pelaku hanya disuruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serba jadi dengan upah sebesar Rp 250.000,-.

“Bahkan pelaku GN alias Burhan juga mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli kedaerah Dolok masihul dan serba jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya,” terangnya.

Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di lapas kelas II lubuk pakam dalam kasus penganiayaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Hum. Berita Sergai, Hidayat

- Advertisement -

Berita Terkini