Kadis Pertanian Labuhanbatu, Diduga Jual Belikan Bantuan Alsintan APBN Ta.2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Terkait bantuan Alsintan ( Alat Mesin Pertanian ) yang bersumber dari APBN Tahun 2017 jenis Excavator, TR4, CH (Combine Harvester) dan RT (Rice Ttansplanter ) diduga diperjual belikan oleh Kadis Pertanian Labuhanbatu kepada seorang pengusaha di Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi – jawi Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu (01/11/2019).

Habibi selaku aktivis Labuhanbatu menyampaikan kepada awak media bahwa, tertulis dalam daftar penerimaan bantuan Alat mesin Pertanian Tahun 2017 dalam daftar bantuan tersebut yang menjadi penerima ialah Aidil Masyhur, SP yaitu 2 Unit CH ( Combine Harvester ) 4 unit RT (Rice Ttansplanter ) dan Imran, SP yaitu 2 Unit TR4 ( Traktor Roda 4 ) dan Excavator.

Melihat Kejanggalan tersebut Habibi melalui telkomunikasi mempertanyakan kepada seorang ketua kelompok tani di Desa Sei Penggantungan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan.

“Di Desa Sei Penggantungan tidak ada bantuan beko mini yang ada di jawai-jawi sama pak Herly,” ujarnya.

Begitu juga dengan salah seorang Ketua Kelompok Tani Sei Jawi-jawi yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan melalui Telekomunikasi.

“Gayak-gayaknya roda empatnyapun ada dia kalau ga salah banyaksih dia dapat, kalau kami ga dapatlah susahlah mendapatkan itu. Pak Herlykan Ketua aku di dekat sama pak bupati jadikan cepatlah dapat,” ujarnya.

Begitu juga dengan Bapak Muhammad Pahri Munthe Ketua Kelompok Tani Bunga Desa Sei Penggantungan saat di konfirmasi oleh Habibi melalui telkomunikasi mengatakan bahwa beko tersebut sama Pak Herly.

Habibi juga menyampaikan kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan pedoman pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA 2017. tentang kriteria penerima bantuan Alsintan.

a. Masyarakat : adalah Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA/masyarakat tani lainnya, dengan persyaratan sebagai berikut :

1) Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA masyarakat Tani lainnya yang dinyatakan layak setelah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat.

2) Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA/masyarakat tani lainnya dapat menerima bantuan lebih dari 1 unit untuk jenis alsintan yang berbeda.

3) Bersedia mengikuti semua kewajiban yang diberikan dan bertanggung jawab dalam operasional Alsintan.

4) Bersedia memanfaatkan dan mengelola alat dan mesin pertanian sesuai kapasitas kerja alat untuk mendukung upaya peningkatan produksi pertanian oleh kelompok Tani/Gapoktan/UPJA masyarakat tani lainnya maupun dalam mendukung brigade Alsintan.

b. Instansi Pemerintah di Daerah Provinsi/Kabupaten :
yaitu instansi yang layak dan bersedia menerima bantuan Alsintan dari pengadaan di pusat dengan persyaratan sebagai berikut :

1) Bersedia mengelola bantuan Alsintan dalam bentuk Brigade Alsintan.

2) Bersedia menyediakan gudang penyimpanan Alsintan.

3) Bersedia memobilisasi Alsintan antar Kabupaten/ Kecamatan.

4) Mengalokasikan dana APBD I/II untuk biaya pengelolaan dan pemeliharaan alsintan.

Kadis Pertanian Labuhanbatu, Diduga Jual Belikan Bantuan Alsintan APBN Ta.2017
Alsintan ( Alat Mesin Pertanian )

kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan tujuan penyaluran bantuan Alsintan bahkan berpotensi memperkaya pribadi atau kelompok dan berdampak pada kerugikan negara. Berita Labuhanbatu, Habibi

- Advertisement -

Berita Terkini