Penggelapan Sunggal, Pelaku Gelapkan Mobil Rental untuk Modal Judi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Polisi Sektor Sunggal meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental, Kamis (6/7/2017).

Informasi yang diperoleh di kepolisian, pelaku yang diringkus yakni Rudi alias Awen (33) warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Senin (20/3/2017), saat itu, pelaku merental mobil Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja, Kecamatan Sunggal, sebesar Rp6.000.000 untuk satu bulan.
‎
“Setelah kontrak rentalnya habis, pelaku meminta untuk menambah waktu rental selama satu bulan lagi. Akan tetapi uang rentalnya dibayar nanti,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, kepada wartawan Kamis siang.

Sambung Kanit, setelah korban menunggu hingga jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Korban yang merasa curiga, lantas mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kanit, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mobil korban telah digadai kepada seseorang sebesar Rp11.000.000 dan uangnya untuk modal berjudi. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan guna memburu penadah mobil korbannya,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini