Buka Dadu di Pesta Kawinan, Polisi Menciduk Dua Pemain Judi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Dua orang pemain judi jenis Dadu Kopyok ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara di Dusun VI Kampung Besar, Desa Nanas Siam, Kecamatan Medang Deras, Selasa (4/7/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka masing-masing Rahmad (47) warga Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka dan Sugiatno (34) warga Dusun I, Desa Pare – Pare, Kecamatan Air Putih ditangkap petugas reserse Sat Reskrim Polres Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH, Rabu (5/7/2017) kepada MUDANEWS.COM, awalnya tim dua Opsnal Polres Batubara medapat informasi bahwa ada dua orang sedang membuka perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pesta kawinan Dusun I Desa Pematang Kuing.

Mendapat informasi tersebut personil turun kelapangan melakukan lidik dan ternyata benar keduanya sedang beraktifitas melakukan perjudian, Rahmad sedang duduk didepan dadu, Sugiatno lagi memasang lilin.

“Personil yang melihat itu langsung mengepung dan berhasil menangkap bandar dan Ceker. kemudian diboyong ke Mapolres Batubara bersama barang bukti, 3 buah mata dadu, 1 buah tikar beberan, 2 buah ember alat sungkup, 2 buah piring, 4 buah lilin dan uang Rp 252.000, guna penyidikan lanjut,” kata Rahmadani. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini