Narkoba Batubara, Polsek Labuhan Ruku Amankan 2 Kg Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Tim Operasional Reserse Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Jumat (12/5/2017) sekira pukul 09.30 wib menggerebek rumah bandar narkoba Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Dalam penggerebekkan itu petugas menemukan 2 kg daun ganja kering dibungkus di goni plastik putih. Dua buah dompet warna coklat, satu buah gunting, satu buah timbangan, satu mancis. Kemudian 32 paket ganja siap edar dibungkus dalam kertas koran disimpan dalam plastik warna hitam dalam lemari rumah Asrul Aswat (39).

Turut juga disita uang tunai sebesar RP 281.000-, diduga dari hasil penjualan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk penyidikan lanjut.

“Tersangka sudah lama menjadi incaran petugas dalam peredaran ganja,” kata AKP Irsol SH didampingi anggotanya dikantornya.

Dikatakan,penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Mendapat informasi yang berharga itu, petugas langsung melakukan pengintaian di daerah lokasi tersangka tinggal.

“Setelah memastikan yang didalam rumah itu tersangka, petugas langsung melakukan pengepungan dan menangkapnya saat lagi membungkus barang haram itu,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, tersangka termasuk jaringan kaki tangan dari Safrizal alias Ijal (31) yang terlibih dahulu ditangkap bersama 10 kg daun ganja kering, dua bulan lalu.

“Dia ini menggantikan pekerjaan Ijal dan mengisi barang haram itu pada langganannya,”tukas Irsol.

Dihadapan Kapolsek Asrul Aswat, mengakui bahwa usaha haram itu sudah dilakoninya selama 1 tahun lebih. Satu minggunya dia belaja dua kali dan setiap pengambilan barang antara 2 -3 kilogram berhasil menjual 2 kg ganja dengan penghasilan bersih sebesar Rp.5 juta.

“Barangnya dari Aceh bang. Dikirim melalui bus angkutan, kemudian setiap saya ambil paketnya di jalan solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram,”jawab Aswat. Sembari mengatakan uang hasil penjualan barang haram itu habis untuk dibelanjakan sehari hari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf (a) dan (b) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara atau seumur hidup. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini