Kasus Dugaan Korupsi JLMD, Jaksa Ditantang Terdakwa Buktikan Kerugian Negara 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Franky Mario Lumbantobing menantang jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa (JLMD) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, senilai Rp 3 miliar lebih dari total anggaran Rp 6 miliar.

“Kita menantang jaksa untuk menunjukan bukti korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Franky dalam kasus tersebut, apalagi dalam pengerjaan proyek di 27 desa tersebut tidak hanya Franky,” sebut Ely Esser Simangungsong dan Borkat Harahap selaku penasehat hukum Franky usai persidangan kepada wartawan, Selasa (21/3).

Menurut Ely, semua pengerjaan sudah sesuai dengan ketentuan dan selain itu dari 27 desa, lima desa dikerjakan oleh Franky yang menerima sub dari PT Jola.

Bahkan dari beberapa pengerjaan telah dinyatakan selesai, sesuai dengan pernyataan oleh pihak PLN Sibolga, dengan bukti keluarnya surat terima operasi.

“Jadi untuk itulah kita selaku penasehat hukum dari Franky meminta agar pihak kejaksaan bisa membuktikan sesuai dakwaan bahwa klien kami ada menikmati kerugian negara,” ujarnya.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa, Josron Malau mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan munculnya pelaku lain dalam proyek itu.

Saat ditanya, apakah pihak PLN Sibolga dan Siantar ikut menikmati atau menerima kucuran dalam pengerjaan tersebut, Josron menjawab, “sejauh ini belum menemukan, akan tetapi apakah ada atau tidaknya, ini tergantung dari proses persidangan berikutnya,” kata Josron.

Masih dalam persidangan yang sama, salah seorang anggota Majelis Tipikor, Dahniel Simanjuntak mendengarkan saksi-saksi dari PLN Sibolga yang dipimpin langsung Manager PLN Sibolga, Amos Pasalli mengaku. Saksi mengaku, ada menerima permohonan dari Dinas Tarukim Tobasa untuk pembangunan proyek JLMD.

Namun, ketika ditanyakan apakah ia turun langsung ke lapangan dan mengetahui berapa jumlah lokasi yang akan dibangun. Amos hanya menegaskan, kalau dirinya hanya mengutus para anggotanya saja ke lapangan.

Hal inilah yang menyebabkan hakim menjadi gusar. Sebab hakim menilai, sebagai pimpinan, Amos seharusnya ikut memantau langsung pengerjaan proyek itu di lapangan, bukan menerima laporan dari bawahannya.

Dalam persidangan tersebut, Amos mengaku, kalau dirinya hanya menerima permintaan pemasangan jaringan di Tobasa, yang sebagian kawasan Tobasa merupakan wilayah kerja Sibolga. Sedangkan Ayanes Girsang selaku Manager PLN Area Siantar juga menerima permintaan di kawasan Persaoran Simbisa. Namun, dia mengaku juga mengutus anak buahnya melakukan pengecekan di lapangan.

Pada persidangan itu, Baik Amos dan Ayanes mengaku tidak ada menerima uang termasuk SPJ dari kedua terdakwa, baik dari PPK Tarukim Tobasa, Sondang Barita maupun Franky.

“Kami tidak ada menerima uang apapun dalam proyek tersebut,” sebut Ayanes di hadapan Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga.

Selama berlangsung sidang yang dihadiri oleh 10 saksi, yang tak lain merupakan anggota Amos dan Ayanes tampak unik. Keunikan itu terlihat, ketika mereka harus saling oper microphone saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukum terdakwa.

Selanjutnya, persidangan ditunda hingga Kamis depan dengan agenda keterangan saksi dari Kadis Tarukim Tobasa.[am]

 

- Advertisement -

Berita Terkini