RSUD Pandan Duga Langgar PP No 54 Tahun 2010

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Arjuna

MUDANews.com, Tapteng (Sumut) – Direktur RSU Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Kontraktor PT Betesda Mandiri yang mengerjakan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD)  sebesar Rp14.941.073.000. Miliar sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fisik bangunannya saat ini mencapai 80 persen diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) Pasal 93. No 54 Tahun 2010 tentang Barang dan jasa.

Sekjen Imatapsi Adit (30) mengatakan Proyek pengerjaan pembangunan gedung IGD RSUD Pandan itu seharusnya selesai 31 Desember 2016 namun Direktur RSUD Pandan sebagai kuasa pengguna anggaran memberikan perpanjangan waktu sepanjang lima puluh hari dan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak proyek.

“Nyatanya batas waktu yang lima puluh hari itu sudah lewat kenapa proyek itu masih dilanjutkan pekerjaannya. Seharusnya pihak rsud pandan sudah bisa melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan kontraktor di blacklist sesuai dengan PP No 54 Tahun 2010,”jelasnya di Pandan. Kamis (16/3) .

Dikatakanya, Direktur RSUD Pandan tampaknya diam dan membiarkan pihak kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan gedung IGD,

“Seharusnya pekerjaan proyek itu sudah di stop dan sisa anggarannya dikembalikan kepada kas negara dan akan dikerjakan ulang di tahun 2018 yang akan datang. Disini lah Saya patut menduga kuat Direktur Rsud pandan dan pihak Kontraktor sudah melanggar Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010,” tegasnya.

Direktur RSUD Pandan Sempakata Kaban yang dikonfirmasi melalui selularnya tidak dapat dihubungi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini