Jauh-Jauh Dari Aceh, Sampai Medan Pria Ini Dibekuk Polisi, Ada Apa?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengamankan satu orang pengguna narkotika jenis sabu. Ia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Akibatnya, pria asal Provinsi Aceh ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Informasi dihimpun, Jum’at, (17/3) di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Zainudin Usman (38), penduduk Jalan Nurdin Araniri No 58 Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan bahwa tersangka pengguna sabu tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Ya, masyarakat mengaku resah dengan sepak terjang tersangka yang merupakan seorang pengguna sabu,” kata Daniel ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Sewaktu melihat petugas, tersangka terlihat gugup. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah dan mendapati satu paket klip kecil sabu dari saku sebelah kanannya,” jelas alumni Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, mantan Kepala Unit (Kanit) Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, tersangka langsung diboyong ke Mapolaek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini