Lakukan Pungli, Dirut RSUD Gunung Tua Masuk Bui

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan  (Sumut) – Setelah melakukan pemeriksaan selama sepekan, Polres Tapsel akhirnya tetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua, dr Arnalom Sitorus sebagai tersangka tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pemeriksaan tes kesehatan dan tes narkoba terhadap 314 CPNS tahun 2017. Alhasil, orang nomor satu di RSUD Gunung Tua tersebut mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tapsel.

Kepada wartawan, Sabtu (11/3/2017), Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arnalom dilakukan pihaknya usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadal 15 orang saksi dan 314 korban yang merupakan CPNS Kabupaten Paluta atas pungli tersebut. Alhasil, sejak penetapan tersangka tersebut pihaknya pun langsung menjebloskan Arnalom ke RTP Polres Tapsel.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan dari barang bukti yang ada, kita pun langsung menetapkan tersangka kepada direktur rumah sakit. Kita pun langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak hari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini menerangkan, berdasarkan Peraturan Bupati Paluta tahun 2017 biaya pemeriksaan kesehatan kepada CPNS tahun 2017 senilai Rp 368.700. Namun, oleh Arnalom biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dinaikkan menjadi Rp 450.000 per CPNS.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara, biaya pemeriksaan kesehatan CPNS tersebut senilai Rp 368.700. Namun oleh oknum ini memerintahkan stafnya untuk melakukan pengutipan per orang sebanyak Rp 450.000,” urainya.

Jadi, tambahnya, peran tersangka dalam kasus pungli tersebut merupakan otak pelaku. Sebab, Arnalom yang mengambil keputusan kepada stafnya untuk melakukan pengutipan tersebut.

“Perannya, tersangka merupakan orang yang langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan pengutipan,” tandasnya.

Saat disinggung, apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut, Rony mengaku belum mengetahuinya. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan penggalian  kasus tersebut.

“Sampai saat ini tersangkanya masih direktur rumah sakit. Tapi kita akan terus melakukan pendalaman. Untuk tersangka lain, jika nanti ada barang bukti yang kuat serta didukung saksi-saksi yang ada, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Siapapun dia, akan kita proses,” tegasnya.

Atas tindak pidana pungli tersebut, penyidik menjerat tersangka dalam Pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan dalam jabatan junto Pasal 12 huruf e tentang UU Korupsi.

Perlu diketahui, terkuak kasus pungli tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan dalam proses pengangkatan  314 CPNS sebagai PNS untuk dokter PTT dan bidan desa di Kabupaten Paluta tahun 2017 saat pelaksanaan pemeriksaan tes kesehatan dan tes narkotika yang berlangsung di RSUD Gunung Tua selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2017 hingga 5 Maret 2017.

“Awalnya, kita mendapat informasi adanya pengutipan dalam proses pengangkatan CPNS sebagai PNS untuk dokter PTT dan bidan desa saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunung Tua. Dimana besaran biaya yang harus dikeluarkan calon PNS ini diatas angka yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Paluta,” ungkap Rony.

Dari informasi tersebut, Rony menerangkan, tim Sat Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan pengecekan dan langsung melakukan penangkapan pada Minggu (5/3/2017) lalu. Saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 126.750 serta beberapa dokumen seperti 305 lembar kwitansi tanda terima, 8 blok pertinggal kwitansi, kalkulator, dan stempel RSUD Gunung Tua.

“Perlu kita sampaikan, kita mendapatkan informasi ini setelah 2 kali pelaksanaan tersebut berlangsung. Pas hari ketiga nya, kita langsung melakukan penggerebekan,” pungkasnya. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini