Curi Lembu, Pelaku: Nyesal Aku, Tapi Bagai Mana pun Ini Harus Ku Hadapi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Tim unit reserse Polsek Lima Puluh Polres Batubara meringkus dua orang tersangka pencuri lembu.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada Wartawan, Kamis (2/3) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencuri lembu ini dilakukan setelah menerima laporan korban Edi Syaputra (37) warga Dusun III Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Wahidin menjelaskan, pada Selasa (28/2) sekira pukul 24.00 wib, korban sedang duduk-duduk santai bersama Sampir (35) tetangganya di dusun yang sama. Kemudian sekira pukul 01.00 dini hari wib korban berjalan melihat lembunya masih ada didalam kandang di belakang rumah orang tuanya Suwarjo (58).

Selanjutnya korban kembali duduk sambil cerita-cerita dengan tetangganya itu, namun korban merasa gelisah dan kembali melihat lebunya sekira pukul 03.00 wib, ternyata lembu tersebut tidak ada lagi di kandangnya.

Mengetahui hal itu, Edi Sapura  memanggil Sampir dan mengatakan bahwa lembunya sudah hilang. “Lembu ku hilang mas dari kandang, dari tadi aku gelisah ini rupanya yang terjadi,” kata Edi mengulang percakapannya dengan Sampir.

Merasa yakin lembu masih berada tidak jauh, lalu korban bersama warga yang lain mencari di sekitar belakang rumah warga sampai ke Bukit Tujuh, areal PT. Perkebunan Socfindo Lima Puluh. Sepanjang penyisiran itu warga menemukan lembu tersebut sekira 100 meter dekat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lima Puluh-Perdagangan, tepatnya di dekat Cafe Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh.

Lebih jauh Wahidin mengatakan, selanjutnya warga menelepon petugas Polsek Lima Puluh dan memberitahukan bahwa ada maling lembu ditangkap oleh warga.

“Atas perintah Kapolsek, saya langsung turun membawa anggota dan benar, ada terduga Bayu Sri Handoko (25) warga Kampung Kulon Nagori Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sedang tiduran di dekat Parkir mobil Colt Diesel,” kata Kanit Reskrim Aiptu Wahidin.

Bayu saat ditanya petugas dan mengatakan ia hanya di suruh nunggu mobil oleh Suhendra alias Mandra (38) warga Huta VII Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun. Begitu mendengar nama tersebut petugas bergegas mengarah ke rumah orang tua Suhendra yang tidak jauh dari lokasi mobil yang diparkirnya. Kemudian keduanya diboyong ke Mapolsek Lima Puluh bersama barang bukti mobil Colt Diesel warna kuning BK 9141 ZF. Sementara dua ekor lembu dititipkan kembali ke pemiliknya.

Meski awalnya kedua orang itu tidak mengakui perbuatannya, namun atas kejelian penyidik akhirnya mereka mengakui telah mengambil dua ekor lembu itu, dan sebagai eksekutor adalah Suhendra.

“Pelaku ini sudah lama menjadi catatan polisi dalam kasus pencurian hewan ternak. Dia juga pernah terlibat kasus yang sama di Sri Belawan Simalungun tahun 2015 lalu,” ungkap Aiptu Wahidin.

Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mencaritahu korban yang lain. Untuk pertanggungjawaban, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1e dan 4e tentang pencurian hewan dengan hukum diatas 5 tahun.

Kepada wartawan Suhendra mengaku telah memiliki 3 anak dan saat ini istrinya sedang mengandung anak ke empat. “Nyesal aku, tapi bagai mana pun ini harus ku hadapi,” akunya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini