Citra Diamankan Polsek Sunggal Karena Membawa Senjata Tajam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar 

MUDANews, Deliserdang (Sumut) – Citra Asmara Pasaribu (35) penduduk Jalan Pantai Harapan Sunggal Kanan Gg. lang. Rambutan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terancam akan dipenjara. Hal itu disebabkan karena  ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun hingga saat ini, ia masih mendekam di sel tahanan sementara Markas Kepolisian Sektor Sunggal.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jum’at, (24/2) menyebutkan, mulanya pihak Kepolisian mendapat laporan tentang keberadaan tersangka yang selalu membawa senjata tajam dari masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas pun melakukan pencarian terhadap Citra. “Tersangka sempat melarikan diri dari petugas. Namun berkat kesigapan personil kepolisian, ia berhasil diringkus,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Kapolsek menjelaskan, usai diringkus, petugas langsung menggeledahnya dan mendapati sebilah sangkur terselip di pinggangnya.

“Saat digeledah ternyata benar. Petugas mendapati sangkur terselip di pinggangnya,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara, Citra sendiri ketika dikonfirmasi berkilah dirinya nekat membawa senjata tajam untuk kepentingan menjaga diri.

“Senjata tajam ini memang milik saya. Dibawa untuk jaga-jaga diri,” kilahnya. [pu]

 

- Advertisement -

Berita Terkini