Kasus Dugaan Korupsi Terminal Batunadua, Polisi Tengah Lengkapi Berkas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua yang menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp900 juta yang melibatkan Mantan Kadishub Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis masih terus berjalan. Pasalnya, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Padangsidimpuan tengah melengkapi berkas sebelum akhirnya dikirim ke Kejari Padangsidimpuan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi kepada wartawan, Jumat (23/2). Dikatakannya, guna melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan, pihaknya saat ini tengah melengkapi keterangan para saksi.

“Masih terus kita lengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kita tinggal melengkapi keterangan para saksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zul mengatakan, usai berkas tersebut dinyatakan lengkap dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengirim berkas perkara tersebut. “Jika sudah lengkap, secepatnya kita akan kirim berkasnya ke jaksa,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, perkara dugaan korupsi renovasi Terminal Batunadua yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Pasangsidempuan mencuat di pada tahun 2016 silam. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut.

Usai mengetahui adanya kerugian negara senilai ratusan juta, dan memeriksa beberapa saksi, penyidikpun kemudian menetapkan status tersangka ke

pada Kadishub Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis diawal tahun 2017 kemarin. Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik pun kemudian mengirimkan perkara tersebut ke Kejari Padangsidempuan.

Namun, kala itu pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran tidak lengkap. Alhasil, hingga kini penyidik pun melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini