DPW JPKP Sumut, Layangkan Permohonan Pendampingan untuk Penerangan Listrik di Nias

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara melayangkan Permohonan Pendampingan Masyarakat Nias Selatan dan Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Idanoi Nias kepada Ketua Umum JPKP untuk diteruskan ke Direktur Utama PLN, Menteri ESDM hingga Presiden Republik Indonesia.

Sekitar tahun 2016 yang lalu Presiden Republik Indonesia – Ir. H. Joko Widodo meresmikan ULTG di Idanoi Kepulauan Nias, langkah ini merupakan sebuah solusi bagi masyarakat khususnya di Kepulauan Nias untuk memperkuat pasokan daya listrik yang akan didistribusikan ke seluruh pelosok daerah di Kepulauan Nias. Program ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kepulauan Nias dengan perwujudan Program Nias Terang.

Maka dalam hal ini, Rudy Chairuriza Tanjung SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken, agar dapat menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat yang haknya belum dapat ditunaikan dan juga harapan PT. PLN Kepulauan Nias yang kesulitan mewujudkan Nias Terang dengan maksimal.

“Kepada Direktur Utama PLN, Kementerian ESDM dan hingga ke Bapak Presiden, untuk dapat memberikan solusi yang baik, agar harapan dan cita-cita program pak Jokowi untuk Nias Terang dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama,” ujarnya kepada mudanews.com, Selasa (29/6/2021).

Namun, sambungnya, seiring berjalannya program tersebut, hingga kini ternyata masih menyisakan beberapa persoalan yang sangat Krusial, diantaranya antara lain ganti rugi lahan yang digunakan untuk tapak berdirinya tiang listrik SUTT 70 KVA (Semi Sutet) dan ganti rugi pohon yang harus ditebang diatas lahan yang digunakan dan pohon yang rusak akibat timpahan dari pohon yang ditebang.

Selain itu, pembayaran bangunan dinding penahan tanah dan pembayaran upah dan material bangunan oleh vendor Pemenang tender yang dikerjakan sub kontraktor.

“Dari hal tersebut akibat tidak terpenuhi ganti kerugian yang belum terealisasi ke warga masyarakat dan pembayaran pekerjaan pembangunan yang belum terselesaikan, akhirnya menimbulkan permasalahan antara warga masyarakat yang hak ganti rugi belum terpenuhi dengan PT PLN di Kepulauan Nias,” ungkap Rudy Chairuriza Tanjung.

Dibeberkannya, dampak yang sangat dirasakan hingga hari ini adalah :

1. Pihak PLN kesulitan melaksanakan kegiatan Perawatan komponen listrik yang rusak diatas lahan yang belum terselesaikan permasalahan ganti rugi.

2. Masyarakat merasa keberatan akibat belum terpenuhi Ganti kerugian, dengan menghalangi petugas PLN dalam melakukan perawatan hingga perbaikan tiang SUTT yang dilaksanakan petugas PLN.

3. Berdasarkan dampak poin 1 dan poin 2 akan menimbulkan akibat yang lebih dikhawatirkan lagi, yakni sering mati lampu hingga tidak terdistribusi listrik dari Idanoi (Nias Induk) ke masyarakat pelanggan PLN di Nias Selatan.

Dalam hal ini berdasarkan investigasi dari team JPKP di Kepulauan Nias yang di komandoi oleh Wa. DPW JPKP Sumatera Utara Koorwil Kepulauan Nias Imansius Telaumbanua, menerangkan bahwa penyebab dari tidak tertunaikan ganti kerugian yang dimaksud diduga akibat dari tidak bertanggung jawabnya pemenang tender (pihak ketiga) dalam pelaksanaan ganti rugi hingga pelaksanaan pembangunan tiang listrik dari Idanoi (Nias Induk) menuju Nias Selatan.

Untuk diketahui, Pembangunan tower SUTT 70 KV ini bersumber dari APBN yang dikerjakan oleh PT. PLN (Persero) UIP 2 dan perusahaan vendor PLN seperti PT. Rekadaya dan PT. PPN. Adapun jumlah tower di Kabupaten Nias Selatan berjumlah 197 tower, secara keseluruhan dari Gunungsitoli ke Teluk Dalam sejumlah 402 titik tower.

 

- Advertisement -

Berita Terkini