“Paska Mou Gubsu Edy Rahmayadi dan Hanlim Power Co”, Usai Lahirnya Akte, Terbitlah Listrik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Ismail Marzuki – Pemerhati Sosial

Tersebutlah Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi ingin ikut membantu mengatasi masalah kelistrikan di Sumatera Utara, termasuk dalam pengadaan listrik bagi industri di Sumatera Utara. Termasuk dalam penyediaan tenaga listrik bagi Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke.

Guna mendukung kegiatan ini Bapak Edy Rahmayadi segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei. RUPTL Wilayah Usaha PTPN III KEK Sei Mangkei tersebut disahkan Gubernur Sumut dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/454/KPTS/2020 tanggal 29 September 2020.

Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III. Persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut. Dan Gubernur Edy Rahmyadi lantas membuat MoU dengan Hanlim Corporation, Ltd, sebagai penyedia fasilitas kelistrikan ini.

Pertanyaannya, bagaimanakah reputasi perusahaan yang disebut berasal dari Korea Selatan dan bernama Hanlim Co., Ltd, apakah memang memiliki kompetensi terkait pembangunan tenaga listrik. Dan siapa saja yang sudah menggunakan jasa mereka terkait pembangunan fasilitas kelistrikan di Indonesia atau mancanegara.

Dari penelusuran yang mudanews.com lakukan, diperoleh informasi perusahaan ini baru membuat akte perusahaan di Jakarta pada 06 Juli 2019 dan didaftarkan dalam AHU Kementrian Hukum dan HAM RI serta mendapatkan SK AHU pada 26 Juli 2019. Dan terakhir, perusahaan ini membuat perubahan akte pendirian perusahaan pada tahun tahun 2020.

Lalu apakah yang membuat Gubsu Edy Rahmayadi mempercayai perusahaan yang belum berumur setahun berdasarkan sertifikat AHU itu, dan juga belum diketahui rekam jejaknya dalam pembangunan fasilitas penyediaan listrik di tempat lain sebelumnya.

Hingga hanya dalam tempo satu tahun sudah mendapat kepercayaan dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara membangun fasilitas tenaga listrik di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke?

MOU hanlim
Dok. Istimewa

Atau, apakah kehadiran Aulia Pohan yang notabene adalah besan mantan Presiden SBY mewakili Hanlim dalam pertemuan,  itu cukup meyakinkan bagi Edy Rahmayadi  terhadap performa perusahaan. Mengingat sebelumnya, kinerja Aulia sendiri pernah mengalami masalah hukum di Indonesia.

Atau kehadiran seseorang yang bertugas dalam bidang pendanaan PSMS Medan Anda Dalimunte pada pertemuan penandatangan MoU ini, dapat meyakinkan Gubsu Edy Rahmayadi terkait performa dan kinerja Hanlim Co dalam pembangunan faslitis penyediaan tenaga listrik di Sumatera Utara. Apalagi Anda sendiri, sering mencitrakan dirinya sebagai teman lama Edy Rahmayadi, yang datang dari luar negeri untuk membantu “Sohibnya-Edy Rahmayadi” dalam membangun Sumatera Utara.

Namun tentunya kita jangan berpikiran miring terhadap segitiga Edy Rahmayadi-Aulia Pohan-Anda Dalimunte ini, sebelum melihat hasil pembangunan faslitlas listrik Sei Mangke yang direncanakan baru dimulai Januari 2021 nanti. Semoga saja niat Pak Edy, Pak Aulia, dan Pak Haji Anda Dalimunte ini segera terkabul. MUDANEWS.COM

- Advertisement -

Berita Terkini