Presiden Jokowi, Harus Lebih Ekstra untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Menteri hingga Stafnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Se Sumatera Utara siap mengkawal dan menjakankan intruksi Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken untuk berantas koruptor di negeri ini.

Sehubungan dengan makin carut marutnya penyelesaian sengketa tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan kembali, dan penjelasan dari pejabat negara yang tidak berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan, maka dalam hal ini, agar jangan sampai terjadi skandal Lobster tahap dua yang sangat mencederai pemerintahan saat ini..

Pagi ini pada sebuah berita, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mengatakan Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN.

Dalam hal ini JPKP Sumatera Utara melalui Ketua DPW JPKP Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung SH akan melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP, agar dapat menyampaikan kepada Bapak Ir H Joko Widodo – Presiden Republik Indonesia, untuk dapat segera melakukan evaluasi kinerja pejabat pemerintah tersebut, yang bertujuan supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat..

“Karena ucapan dan penjelasan tersebut diduga akan segera menimbulkan polemik, karena tidak sistematik dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Rudy, Sabtu (26/12/2020) di Medan.

Hal tersebut sudah salah kaprah terkait itikad baik melindungi aset negara, yang benar dalam hal tersebut adalah :

1. Tidak boleh penerbitan Sertifikat di Tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan HGU sebelum proses penghapus bukuan dilaksanakan.

2. Perlakuan penghapusbukuan dilaksanakan secara transparan dan memenuhi Good Corporate Governance.

3. Aset adalah barang benda berwujud yang masih mempunyai masa guna lebih dari 12 bulan ke depan.

4. Penguasaan tanah HGU yang telah berakhir izinnya dan tidak diberikan izin perpanjangan, berakhir pada saat diminta oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah lah yang pertama menyetujui pemberian hak kepada BUMN tersebut.

“Asumsinya akan muncul dugaan dugaan bahwa cara “inflating” nilai perusahaan untuk menutup “shortcoming” dari mismanagement sebelumnya,” ungkapnya.

Seharusnya solusi yang baik dan dapat disampaikan dalam hal ini adalah, agar pemerintah untuk segera menjalankan Land Bank, dengan penerapan yakni sebagai berikut :

1. Menentukan luasan dan jenis hak yang dapat dikuasai oleh suatu pihak di dalam suatu wilayah. Eg. HGU sudah ada, tinggal HGB dan HM yang belum dibatasi.

2. Land Bank boleh diambil dari lahan yang terlantar selama 10 tahun berturut-turut, dimulai dari lahan BUMN.

3. Land Bank boleh diambil dari lahan strategis dengan membayar/mengganti rugi pemilik/penggarap yang ada. Eg. Pinggirilan sungai/rel, lahan tidak bersertifikat sejak merdeka.

4. Identifikasi lahan untuk Land Bank tidak boleh BPN sepihak tapi dengan Panitia A atau B.

Rudy menyarankan sebaiknya Pemerintah sudah dapat memulai Land Bank tanpa harus memberlakukan Omnibus Law.

“Kendala dalam menjalankan program Land Bank adalah mengenai identifikasi lahan, karena data tidak lengkap/jelas, kemudian karena tidak setiap PEMDA mempunyai dana yang cukup,” ungkapnya.

Ia berharap agar di tahun 2021 yang akan kita jelang bersama ini. “Pemerintahan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Ir H Joko Widodo akan semakin menjadi lebih baik lagi dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” ujar Rudy.

- Advertisement -

Berita Terkini