Ekonom: Burden Sharing BI Bukti Pemerintah Gagal Bayar, Sudah Bangkrut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ekonom menilai skema berbagi beban (burden sharing) antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah merupakan bentuk dana talangan (bailout) dari bank sentral. Burden sharing dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana penanganan dampak pandemi covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan pemerintah membutuhkan bantuan dari BI dalam bentuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai penanganan covid-19. Tapi, pemerintah mendapat keringanan dalam bentuk pembayaran bunga rendah.

“Jadi, kalau kita lihat BI sudah bailout pemerintah, ini menunjukkan pemerintah gagal bayar, sudah bangkrut. Jadi yang bermasalah adalah sektor fiskal,” ujarnya dalam Diskusi tentang revisi UU BI, Jumat (11/9).

Menurutnya, skema burden sharing yang dianut oleh pemerintah dan BI ini tidak berlaku secara internasional. Justru ia menilai skema tersebut sebetulnya bentuk mencetak uang oleh BI untuk membeli SBN.

“Konsep namanya burden sharing, saya rasa kita jangan membuat konsep dan istilah baru yang hanya membohongi diri sendiri dipakai negara kita sendiri. Kita pakai yang dipakai internasional, yaitu pemerintah minta BI beli SBN di pasar primer,” katanya.

Untuk diketahui, skema burden sharing ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan II antar regulator fiskal dan moneter.

“SKB I dan II sudah ditandatangani dan sudah operasional (resmi dijalankan),” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Sesuai kesepakatan, dana penanganan dampak pandemi virus corona dan program PEN terbagi atas tiga kategori. Pertama, pembiayaan public goods senilai Rp397,56 triliun.

Kebutuhan pembiayaan ini terdiri dari anggaran kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) Rp106,11 triliun.

Rencananya, kebutuhan anggaran ini sepenuhnya akan ditanggung oleh BI, dengan pembelian SBN dengan mekanisme private placement. Pembelian surat utang pemerintah akan menyesuaikan kupon sebesar tingkat suku bunga acuan BI (BI 7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR).

Pemerintah akan membayar utang sesuai jatuh tempo SBN dan memberikan imbal hasil (yield) kepada bank sentral nasional. Pada saat jatuh tempo, BI akan mengembalikan dana imbal hasil kepada pemerintah.

Kedua, pembiayaan non-public goods sebesar Rp177,03 triliun, terdiri dari anggaran untuk stimulus UMKM Rp123,46 triliun dan dukungan korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun. Kebutuhan dana ini seluruhnya akan ditanggung pemerintah lewat penjualan SBN ke pasar.

BI akan berkontribusi sebesar selisih antara tingkat imbal hasil di pasar (market rate) dengan BI 7DRRR tiga bulan dikurangi 1 persen.

Ketiga, belanja non-public goods lainnya Rp328,87 triliun. Kebutuhan dana ini sepenuhnya akan dipenuhi oleh pemerintah melalui penjualan obligasi ke pasar keuangan dengan market rate.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini