Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga September

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Artinya, besaran tarifnya sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

Kebijakan sama juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

“Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/6/2020).

Agung mengungkapkan, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115 per kWh. Sementara, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.

Selanjutnya, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada 25 golongan pelanggan, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus berupaya meningkatkan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing dengan target waktu yang ditentukan manajemen serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar market bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu kurs, Indonesian Crude Price /ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini