‌Andai Menteri Agama (Kembali) Menjadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

Sejarah Singkat Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga/kementerian di pemerintahan yang memiliki usia panjang dan tua. Kementerian yang dulunya bernama Departemen Agama ini, awal didirikannya pada tahun 1946 bukan tanpa perjuangan yang kuat dan gigih dari para tokoh-tokoh Islam zaman itu yang berada di Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP) maupun BPUPKI. Upaya tokoh- tokoh Islam Pasca kemerdekan
Yang tergabung dalam BPUPKI dan KNIP untuk memperjuangkan kementerian yang khusus menangani masalah-masalah keagamaan sempat menuai penolakan dari mayoritas anggota BPUPKI maupun KNIP dalam beberapa sidangnya. Dan akhirnya dalam sidang pleno Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 25-28 November 1945 di Fakultas Kedokteran UI Salemba, usulan pendirian kementerian agama ini pun mulai mendapat respon dan pada tanggal 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan Nomor: 1/S.D yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Memutuskan: Mengadakan Departemen Agama. Kemudian diangkatlah oleh Presiden Soekarno H.M Rasjidi, Seorang Ulama besar berpendikan modern sebagai menteri agama pertama.

Selama lebih kurang 32 Tahun Presiden Soeharto berkuasa nama-nama berikut tidak asing ditelinga para pelajar sebagai pejabat yang memimpin departemen Agama. Prof. Dr. Abdul Ali Mukti (Menteri Agama Kabinet Pembangunan I dan II), Haji Alamsyah Ratu Prawira Negara (Menteri Agama Kabinet Pembangunan III), Haji Munawir Sadzali, MA (Menteri Agama Kabinet Pembangunan IV dan V), dr. Haji Tarmizi Taher (Menteri Agama Kabinet Pembangunan VI). Plus nama Prof Dr. KH. M.Qurais Shihab yang menduduki jabatan menteri agama selama dua bulan sebelum pengunduran diri presiden Soeharto. Nama – nama tokoh diatas relatif familiar sebagai pejabat karena pada saat itu Jabatan Menteri Agama Relatif aman dari Isu dan opini serta fakta Reshuffle Kabinet. Bahkan beberapa menteri diantaranya menjabat full dua periode pemerintahan (10 Tahun). Ditambah kemudian hampir tidak adanya kebijakan-kebijakan kementerian agama yang cenderung kontoversial dan kontra produktif, atau bahkan jauh dari isu-isu korupsi dana haji, korupsi Dana Alokasi Ummat, korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Korupsi dan Gratifikasi Pengangkatan Pejabat KANWIl, KANDEP, Rektor Perguruan Tinggi Islam Atau yang lainnya, bahkan dimasa masa merekalah berdiri Majelis Ulama Indonesia (Tahun1975 Menteri Agama Prof.DR Abdul Mukti Ali) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Tahun 1990 Departemen Agama Dipimpin H. Munawir Sadzali, MA). Kemudian pada masa transisi Reformasi Presiden BJ. Habibie Menunjuk Prof. Dr. Abdul Malik Fadjar, M.Sc cendikiawan muslim Muhammadiyah menjadi Menteri Agama sampai dengan Terpilihnya KH. Abdurrahman Wahid menjadi Presiden hasil sidang istimewanya MPR tahun 1999, kemudian beliau mengangkat KH. Tolchah Hasan. Sampai dimasa akhir pemerintahan Gus Dur _sapaan akrab KH Abdul Rahman Wahid_ Kementerian Agama minus gosip, opini, tuduhan korup bahkan penyelewengan jabatan. Persoalan mulai muncul ketika Presiden Hajjah Megawati Soekarno Putri Sebagai Suksesor Gus Dur mengangkat Prof. Dr. H.Said Agil Husein Almunawar Seorang Akademisi IAIN Jakarta Yang Juga seorang qori nasional menjadi Menteri Agama pada kabinet Gotong Royong. Delapan bulan pasca berkahirnya masa jabatan beliau sebagai menteri, Profesor Said Agil Husein Al Munawwarah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan haji dan dana alokasi ummat. Plus ramainya skandal penggalian situs batu tulis Malang yang diindikasikan ada peninggalan harta karun Prabu Siliwangi yang melibatkan Menteri Said Agil Husein Al Munawar pada tahun 2002.

Berikutnya skandal penyelewengan juga mendera Kementerian Agama pada masa kepemimpinan H. Surya Dharma Ali, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Kala itu. Skandal itu diawali dari kasus korupsi pengadaan Al Qur’an yang Anggarannya bersumber dari APBNP 2011 dan APBN 2012, walaupun peristiwa ini tidak menyeret langsung nama Menteri Agama Surya Dharma Ali, namun peristiwa ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap kementerian penjaga moral masyarakat ini menjadi rendah. Ditambah lagi sang nahkoda Kementerian Agama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah_ KPK_ pada medio Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji . Peristiwa memalukan plus memilukan. Disamping meruntuhkan dan menjatuhkan harkat dan martabat kementerian agama, peristiwa ini juga berdampak buruk terhadap stigma partai Islam yang cenderung korup, karena sang menteri adalah Ketua Umum Partai Islam Tertua yang masih eksis di Indonesia, yaitu PPP.

Seolah tidak sadar, bodoh, tamak, serakah, rakus atau apapun sebutan lainnya, kementerian agama membuat publik dan masyarakat tercengang. Seolah tidak pernah mau belajar dari peristiwa yang sudah- sudah, lembaga ini kembali tercoreng oleh Oknum pejabatnya di Jawa Timur. Pejabat setingkat Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kab/ Kota terlibat peristiwa suap-menyuap jabatan dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Partai Islam tertua yang masih menjadi peserta pemilu 2019 sekaligus partai tempat menteri agama mendapat penugasan partai untuk mengabdi bagi bangsa dan negara. Logika publik menyasar Sang Menteri yang juga Anak Dari Menteri Agama Kesembilan, KH.Saifudfin Zuhri. Ruang Drs. H.Lukman Hakim Saifuddin pun turut digeledah KPK, plus ditemukannya sejumlah uang didalam lacinya. Hingga tidak kurang dari dua kali pasca penangkapan Gus Rommy_panggilan akrab M.Romahurmuzy_ Menteri yang dikenal bersih ini sudah dipanggil KPK. Marwah Kementerian agama kembali runtuh, harga diri jatuh, ummat pun kini tersipu malu. Kini harapan dan doa kiranya diperdengarkan yang kuasa, Pak Lukman Hakim Saifuddin, jikalau pun bisa janganlah sempat memakai rompi oranye KPK, meminta maaf kepada kita semua, atas segala khilaf nya , ungkapan yang biasa disampaikan oleh para “rekanan” KPK didepan awak media dengan gunda gulananya. Karena kalau itu terjadi rusaklah sudah, malulah kita, kementerian agama hanya jadi bahan cacian mereka, karena Ikhlas Beramalnya hanya slogan saja, dan itu adalah pura- pura.

Penutup
Sebagai anak bangsa, kader ummat, pencinta keadilan, perindu kedamaian, harapan pantaslah dibebankan kepundak Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, tokoh cerdas nan alim alumni Pondok Pesantren Gontor ini agar beliau benar- benar terhindar dari skandal Gus Rommy. Walaupun itu berat dan melawan logika publik. Bagaimana tidak, karena beliau adalah petugas Partai yang dipimpin oleh Gus Rommy sendiri. Plus kebijakan pengangkatan pejabat itu berada dipundaknya, bukan di pundaknya Gus Rommy. Bahkan beberapa calon rektor Perguruan Tinggi dibawah naungan Kementerian Agama, beberapa diantaranya telah buka suara, mereka merasakan ada tekanan politik dan transaksi uang disana. Belum lagi soal pengangkatan pejabat di daerah- daerah lainnya. Kalau lah boleh bersaran, agar persoalan klasik suap- menyuap di kementerian ini khususnya dalam pengangkatan pejabatnya, bolehlah seluruh Kepala KANWIl dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kotanya plus jabatan pimpinan Perguruan Tinggi dan kepala madrasah negeri khususnya, diambil sumpah mubahalah. Walaupun istilah ini tidak ada dalam sistem hukum negara kita, kiranya bisa menjadi terapi buat mereka. Karena suap- menyuap ini ibarat” maaf” buang angin, tidak bisa dilihat tetapi bisa dirasa. Minimal tercium dan terdengar suara dan aromanya. Persoalan guru di sekolah juga. Disatu sisi Guru Agama Disekolah berstatus pegawai/ non pegawai dibawah tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota, tapi pengawasannya ada di Kementerian agama. Ada standard berbeda dengan guru-guru madrasah. Sebaiknya para guru disekolah ini baik administrasi kepegawaiannya maupun administrasi belajar mengajarnya tetaplah dalam satu atap di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Toh ini hanya soal pengawasan dan hal hal kecil lainnya saja. Agar tidak terjadi kecemburuan belaka antara guru dibawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tak baik juga kementerian Agama ini terlalu besar tanggung jawabnya. Anggaran terbesar ke -4 dari seluruh kementerian dan lembaga dalam postur APBN Kita seolah sangat membebani mereka. 63.04 Triliun Rupiah adalah terbesar keempat Setelah Kementerian Pertahanan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku mandataris rakyat dan pemimpin kabinet 2019-2024, menteri agama sebaiknya janganlah diambil dari unsur partai politik. Cukuplah dari kalangan ulama atau cendikiawan muslim saja. Cukuplah sudah peristiwa demi peristiwa korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan, kolusi dan nepotisme dalam tubuh Kementerian Agama diakhiri dalam pengungkapan kasus Gus Rommy ini.
Ramadhan Mabruk
Wallahu A’lam Bisshawab

Oleh: Wahyudi Hardianto

Penulis Adalah Alumni Pondok Pesantren Modern Al Kautsar, Panei Tongah- Simalungun- Sumatera Utara Dan Kini Ketua Umum Pimpinan Wilayah GPII Sumatera Utara

- Advertisement -

Berita Terkini