‘Sampah Visual’ di Batu Bara Semakin Menjadi, Salah Satunya Dekat PT Inalum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.com, Batu Bara l Maraknya pemasangan alat propaganda politik dapat merusak penghijauan lingkungan hidup, seperti aneka poster semakin menimbulkan sampah visual di lingkungan pemerintahan kabupaten Batu Bara.

Apalagi dimusim politik seperti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2018 ini, sampah visual pun semakin didominasi oleh gambar para pasangan calon.

Lebih parahnya lagi, propaganda-propaganda politik itu terpasang pada pohon dan tiang listrik. Hal tersebut jelas melanggar aturan, seperti menghambat program perencanaan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan pantauan mudanews.com Rabu (18/4/2018) di sejumlah titik lokasi, baik propaganda politik maupun komersil terpasang jelas pada tiang listrik dan pohon. Salah satunya di sekitar PT Inalum di acces road Kuala Tanjung desa Tanjung Gading.

Kebanyakan tiang listrik dan pepohonan sudah terpasang propaganda politik para Calon Bupati dan wakil Bupati, adapula yang disertai foto para tokoh elit politik.

Selain di sekitaran PT Inalum, sampah visual propaganda politik itu juga terpasang dibeberapa sudut kawasan permukiman dikecamatan Air Putih. Hal itu jelas-jelas tidak diperkenankan dalam aturan pemilu.

Selain di dua wilayah yang disebutkan tadi, sampah visual yang jelas melanggar aturan juga masih banyak terjadi di tiga kecamatan yang dimiliki Pemda Batubara. Termasuk ada yang terpasang dekat area Perkantoran Pemerintahan setempat.

Jika sudah seperti itu, keberanian untuk menurunkan propaganda politik dan komersil harus ditunjukan oleh instansi yang berhubungan.

Perihal propaganda politik, hal itu sudah menjadi domain pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batu Bara yang dipimpin Sutoyo. Namun, bila propaganda itu sudah melanggar Perda, artinya berhubungan juga dengan penegak Perda, yaitu Satpol PP.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), Faisal Riza menilai pihak penegak Perda dan Panwaslu seperti masih ragu dalam menindak pelanggar-pelanggar sampah visual tersebut.

Hal itu dikatakannya berdasarkan bukti di lapangan, bahwa masih marak bahkan semakin bertambahnya propaganda politik yang jelas-jelas melanggar.

“Selama tidak ada perizinan, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas. Jangan sampai sampah visual merusak estetika dan keindahan Batu Bara. Panwas juga harus segera mengambil langkah tegas,” kata Faisal saat dihubungi via sambungan telepon, rabu (18/4/2018).

Menurutnya, maraknya propaganda politik yang melanggar ini seperti sebuah pembiaran dari instansi terkait.

Soal propaganda politik, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon Pilkada Batu Bara 2018. Sudah jelas bahwa pemasangan, lokasi, ukuran, jumlah dan sebagainya sudah diatur oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam PKPU 2018. Aturan APK tertera jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Sebagai penegak Perda, Satpol PP tentunya mempunyai hak untuk menertibkannya. Pembiaran maraknya pelanggaran propaganda politik pun disayangkan sejumlah warga. Seharusnya, kata Akbar (22), salah seorang warga Kuala Tanjung, bila memang sudah ada aturannya, seharusnya diikuti.

“Ini mah bikin kotor Batu Bara saja, kan kalau pasang spanduk kampanye sudah diatur KPU,” katanya. Red

- Advertisement -

Berita Terkini