Kepala Daerah Diminta Ikut Terbitkan Aturan tentang Ormas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar Pemerintah Daerah masing-masing provinsi di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan ormas yang secara eksplisit menentang nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

Peraturan kepala daerah mewujud di antaranya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita mendorong kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Peraturan Kepala Daerah supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, La Ode Ahmad dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (21/7).

Pernyatan La Ode merupakan reaksi terhadap sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengatakan tidak akan melarang kegiatan HTI di Yogyakarta. Pernyataan Sultan itu dikutip oleh sejumlah media.

Atas hal itu, La Ode menyebut semua pihak harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Untuk masyarakat kita akan bina, mereka akan tetap beraktivitas,” ujar La Ode.

Lebih lanjut, ia mengatakan peraturan kepala daerah juga berfungsi sebagai instrumen untuk Pemda berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan instansi terkait, termasuk ormas dan lembaga sosial lainnya.

Nantinya, kata La Ode, lewat aturan itu Pemda atau Pemprov bisa memanfaatkan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memelihara ketertiban umum serta menegakkan aturan, termasuk menindak ormas yang melakukan aksi radikal.

La Ode pun mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemda untuk membina masyarakat agar selalu menjaga lingkungan tetap kondusif di tengah hiruk pikuk penerbitan Perppu Ormas.

- Advertisement -

Berita Terkini