Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Bersikap Demokratis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dalam menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemerintah dinilai sudah bersikap demokratis. Sebab, mereka meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menerapkan ketentuan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah (pemda), para tokoh agama dan masyarakat, bahkan termasuk ormas-ormas.

“Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini,” kata Tjahjo di Jakarta , Selasa (18/7).

Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan bagi mereka yang tak sepakat dipersilakan menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan Perppu tersebut fungsinya untuk menyempurnakan Undang-undang Ormas sebelumnya.

“Jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya,” ujar dia

Dia menegaskan, pemerintah tak melarang ormas sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara. Jika ormas Islam silakan sesuai dengan Alquran dan Hadis. Hanya saja, ia ingatkan sebagai ormas di Indonesia sebaiknya taat pada landasan negara yakni Pancasila. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini