Simpan Sabu di Celana, Warga Medan Estate Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan berhasil menciduk seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu, Jumat (4/8/2017) sore. Pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, pria yang diciduk bernama Heri Syahputra Daulay alias Heri (37) warga Jalan Letda Sujono, Gang Nangka No.10, Kelurahan Bandar Selamat, Percut Seituan. Dia diciduk karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.

“Pelaku kita ciduk dari Gang Nangka Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Dari pelaku, kita berhasil menyita lima plsatik klip kecil berisikan diduga sabu,” kata Pardamean Hutahaean kepada MUDANEWS.COM, Minggu (13/8/2017).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat kepihaknya. Dalam laporan tersebut, masyarakat mengatakan pelaku kerap menjual sabu di TKP.

Berdasarkan laporan itu, sambung Pardamean, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menciduk pelaku. Saat digeledah di TKP, dari saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, petugas mendapati lima paket sabu.

“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti lima plastik kecil yang berisikan serbuk putih diduga sabu diboyong ke Markas Komando (Mako),” ungkap Pardamean.

Lanjut Pardamean lagi, sesampainya di Mako, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tak cuma pelaku, barang bukti yang didapati di TKP juga dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapat dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, akhirnya pada Kamis (10/8/2017) pelaku resmi kita tahan. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35.Thn 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 kurungan penjara. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini