Simpan Sabu di Jok Mobil, Warga Sunggal Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto mengatakan, pria yang ditangkap tersebut berinisial SG (42) warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Sunggal. SG ditangkap saat berada di Jalan Benteng Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku menyimpan dan memiliki sabu,” ungkap Yudi Frianto kepada wartawan, Rabu (2/8/2017) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Yudi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat mobil yang dikendarai SG di pinggir Jalan Benteng, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

“Setelah yakin mobil tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan. Selanjutnya petugas melakukan penyergapan. Saat digeledah, petugas mendapati lima bungkus plastik yang berisikan sabu dengan berat 500 Gram,” terang Yudi Frianto.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 500 Gram, satu unit handphone, dan satu unit mobil Mazda yang ditumpangi pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini