Belum Sempat Terima Hasil, Dua Petani Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Langkat mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur. Pasalnya, kedua pemuda yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap petugas Polsek Medan Timur, Senin (31/7/2017) karena membawa narkotika jenis ganja.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, menerangkan, kedua kurir yang diringkus bernama Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, Diki Handika alias Deski (22) warga Jalan Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Keduanya diringkus di Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam saat menumpangi betor. Saat dihentikan petugas, dari tas ransel dan karung yang dibawa pelaku, petugas menemukan 13 bal atau dengan berat 13 Kg ganja kering siap edar,” kata Wilson Pasaribu kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskannya, kedua pelaku membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi bus. Sampai di Medan persisnya di Jalan Ring Road, Kecamatan Sunggal, keduanya melanjutkan perjalanan dengan menumpangi betor menuju ke stasiun bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Rencananya kedua pelaku akan melanjutkan perjalanannya ke stasiun bus Jalan Sisingamangaraja tujuan Sibolga,” ujarnya.

Saat diinterogasi, lanjut Wilson, kedua pelaku ini mengaku menerima upah Rp400.000 /Kilogramnya, sehingga jika ditotal upah keseluruhan yang akan diterima kedua pelaku mencapai Rp 5.200.000. Namun, keduanya masih diberi uang muka sebesar Rp1.100.000 oleh pria yang bernama Wahyu saat keduanya berada di Sawang.

“Nah, menurut pengakuan keduanya. Sisa upah akan dibayar ketika 13 Kg ganja tersebut sampai kepada penerima yang ada di Sibolga. Kasus ini Masih kita kembangkan guna mengungkap jaringan para pelaku,” Pungkasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini