Kekerasan Terhadap Jurnalis Medan, Pratu Rommel Hanya Dituntut 6 Bulan Kurungan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam sidang yang terkesan ditutupi dari awak media, Pratu Rommel, anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis Array A Argus saat meliput bentrok di Sari Rejo hanya dituntut enam bulan kurungan.

Oditur Militer Mayor D Hutahaean yang menangani kasus ini mengatakan sudah menuntut terdakwa Rommel. Namun dia tak merinci apa saja pertimbangan yang disampaikannya saat sidang tuntutan.

“Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Hutahaean saat ditemui Array, Senin (31/7/2017).

Mendengar itu, Tim Advokasi Pers Sumut yang mendampingi para jurnalis korban kekerasan TNI AU menyatakan sikap kecewa terhadap tuntutan itu. Mereka menilai, tuntutan yang diajukan terlalu ringan dibanding kekerasan yang dialami para jurnalis.

“Kalau cuma enam bulan, ini sangat ringan namanya. Di tuntut cuma enam bulan, pas sidang putusan nanti berapa lagi jatuhnya,” kata Aidil Aditya dari LBH Medan.

Aidil juga mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Medan penuh kejanggalan sejak diproses. Mulai dari maladministrasi, hingga hilangnya pasal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Kita terus ikuti dan memantau proses hukumnya sejak awal. Sidang yang dilakukan terkesan hanya pemenuhan seremonial belaka. Penegakan keadilan terhadap korban masih jauh dari rasa adil,” kata Aidil.

Dia juga mempertanyakan keseriusan oditur dalam menangani kasus ini. Dia mengindikasi persidangan sudah dikondisikan. Apalagi, oditur dan pengadilan terkesan melindungi terdakwa.

“Pada 25 Juli pengadilan menyatakan sidang ditunda tanggal 31 Juli karena hakim tidak ada. Lalu, kenapa sidang digelar secara diam-diam pada 25 Juli. Lantas ini apa namanya,” ujarnya.

Aidil pun mendesak agar Panglima TNI bisa tegas menyikapi bobroknya peradilan militer di Medan. Jika tidak, maka bisa jadi masyarakat menaruh krisis kepercayaan terhadap TNI.

“Kita mendesak agar Panglima sebagai komando tertinggi menyikapinya. Apabila tidak, masyarakat semakin tidak percaya terhadap TNI,” pungkas Aidil.

Perlu diingat, sejumlah Jurnalis di Medan dianiaya oleh oknum personel TNI AU saat meliput kerusuhan yang terjadi di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8/2016) lalu. Bahkan diantaranya terdapat satu orang jurnalis perempuan yang mendapat intimidasi dan pelecehan seksual dari oknum personel TNI AU. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini