- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Laporan: Yogoy
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 25 Kg dan 20 ribu butir ekstasi tersebut dari operasi selama dua bulan Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan.
Berikut ini adalah kumpulan foto dari langkah-langkah yang ditempuh oleh Polrestabes Medan dalam memperlakukan barang bukti tersebut.
- Polrestabes bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Kejaksaan dalam menangani barang bukti. Petugas labfor terlebih dahulu melakukan uji coba terhadap barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. Setelah diuji barang bukti berupa kristal itu positif mengandung methaampethamine (narkoba).
- Puluhan kilo sabu-sabu dan puluhan ribuan pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas Polrestabes Medan dari beberapa tersangka dan dipastikan oleh petugas labfor mengandung methaampethamine, dipaparkan kepada awak media dan pihak lain yang berhadir.
- Setelah selesai diuji dan dipaparkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho memimpin langsung pemusnahan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil dengan alat pemusnah khusu.
Jika ditaksir, keseluruhan narkoba itu bernilai Rp 61 miliar.[am]