MK Yakin Perkara Sengketa Pilkada 2017 Selesai Dalam 45 Hari Kerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa perkara sengketa Pilkada 2017 dapat diselesaikan selama 45 hari kerja.

“Bila dihitung sesuai 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017. Maka pertengahan Mei seharusnya sudah selesai,” kata Guntur di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12), dikutip dari RMOL.com.

Diketahui bahwa pendaftaran perkara sengketa dibuka pada 24 Februari 2017 dan diregistrasi pada 13 Maret 2017 serta pada akhir Maret akan dilakukan gelar putusan sela. Putusan sela ini bertujuan untuk menentukan kesesuaian perkara yang terdaftar dengan Pasal 158 UU Pilkada tentang syarat formil pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka 45 hari kerja untuk pemeriksaan jatuh tempo pada 19 Mei 2017.

“Tanggal 19 Mei itu sesuai dengan hitungan 45 hari kerja, sejak tanggal 13 Maret diregistrasi,” terang Guntur.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini