Pembubaran Jaran Kepang Adalah Prilaku Intoleransi & Kebodohan yang Harus Diberantas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pembubaran pertunjukan Jaran kepang yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas di Medan Sumatera Utara, itu telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dalam hal ini pemerintah juga telah menetapkan UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan budaya.

Jaran Kepang atau Kuda Lumping merupakan seni budaya Indonesia dari Jawa Timur. Itu merupakan kesenian rakyat atau hiburan rakyat. Saya sendiri kalau ada pagelaran Jaran Kepang ini masih suka menyaksikannya.

Pemerintah harus tegas menindak pelaku yang membubarkan acara ini dengan dalih agama yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan maksud agama secara tekstual maupun kontekstual sebagai upaya melaksanakan UUD 1945 dan peraturan pemerintah.

Apalagi dalam pembubaran itu pelaku telah meludahi seorang wanita, dan ini merupakan tindakan biadab sekaligus pelecehan dan penghinaan terhadap seorang wanita.”

Oleh : Ustadz Miftahul Chair, S.H.I, M.A.

- Advertisement -

Berita Terkini