Kepala BKD Langkat, Sebut Kadis Kesehatan Harus Golongan IV/A

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga kini tak kunjung menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Definitif.

Hal tersebut terlihat ketika Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 tahap 2 untuk Pelayanan Publik di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Langkat, Rabu (10/3/2021) yang salah satunya dihadiri oleh dr Juliana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Langkat.

Penetapan orang nomor satu di Dinkes Langkat dinilai sangat dibutuhkan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan proses vaksinasi melalui kebijakan-kebijakannya nantinya untuk mendukung program pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dalam penanganan Covid-19.

Sebagaimana diketahui bahwa dimasa pandemi Covid-19 sudah berulangkali Pemkab Langkat mengganti Plt namun tak kunjung menetapkan Kadis Kesehatan Langkat Definitif.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Romarlan Harahap, saat dikonfirmasi Mudanews.com, Selasa (23/2/2021) menyebutkan syarat-syarat calon Kadis Kesehatan Langkat salah satunya tentang Pangkat/Golongan.

“IV/A Golongan yang wajib itu,” sebut Romarlan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 Tanggal 02 November 2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini