Kelompok Tani Magrove Jaya, Ini Kata Penyidik Polres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – M. Yusuf, pada 11 Januari 2020 mengajukan Laporan/Pengaduan tentang dugaan telah terjadi tindak pidana “Usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin usaha dari pejabat yang berwenang adan atau “Melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin pejabat yang berwenang di dalam kawasan hutan” yang terjadi di pada sekitar 2011 di Dusun Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumut yang diduga dilakukan berinisial IA.

Saat dikonfirmasi mudanews.com, Penyidik Polres Langkat Briptu Juanda Kusuma mengatakan sudah dua kali lebih memanggil berinisial IA yang di laporkan oleh Yusuf. Namun tidak hadir.

“Dia di Jakarta sana, kita mau ke Jakarta, dana dari mana. Semua sudah kita lakukan,” terang Briptu Juanda, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, disebutkan bahwa Kelompok lagi susun bukti – bukti, dugaan keterlibatan oknum aparatur Pemerintah Desa dan KPH yang menghambat Program Nasional Perhutanan Sosial Bapak Presiden Jokowi dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk di laporkan ke aparat hukum.

“Biar terbuka secara jelas kesemrawutan perhutanan sosial di Langkat,” ujar Ismail Marzuki yang juga Relawan Jokowi.

Pertemuan tanggal 23 Juni 2020 ini Kades Securai Selatan menetapkan Wakil Ketua/anggota pekerja dari pemilik lahan IA sebagai Ketua. “Sehingga perhutanan sosial hanya menjadi angan-angan dan misteri,” tegas mantan aktivis mahasiswa terbesar di Indonesia. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini