Pemprov Sumut Cetak Hattrick WTP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ketiga kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sumut meraih WTP dari tahun 2014, 2015 dan 2016. Anggota BPK RI Isma Yatun menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) 2016 kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumut, Selasa (30/5/2017).

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan bahwa BPK RI di Sumut menyampaikan opini WTP kepada Pemprov Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumut tahun angaran 2016, berdasarkan aturan perundang-undangan. Itu dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas LKPD tersebut akan dinyatakan secara profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Karenanya BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada (WTP) Pemprov Sumut,” ujar Isma Yatun.

Namun begitu, dikatakan Isma Yatun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Sumut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

“Atas permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi. Di mana sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15/2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Atas temuan-temuan yang ada terkait sistem pengendalian intern, dan temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan akan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tahun-tahun berikutnya.

“Pemprovsu akan segera menindaklanjutinya guna pengelolaan keuangan yang lebih baik dan lebih paten kedepannya,” ucap Tengku Erry.

Pada kesempatan tersebut LHP LKPD Provsu juga diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM Ak kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ketiga kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pemprov Sumut WTP
Foto : Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumut

Sumut meraih WTP dari tahun 2014, 2015 dan 2016. Anggota BPK RI Isma Yatun menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) 2016 kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumut, Selasa (30/5/2017).

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan bahwa BPK RI di Sumut menyampaikan opini WTP kepada Pemprov Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumut tahun angaran 2016, berdasarkan aturan perundang-undangan. Itu dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas LKPD tersebut akan dinyatakan secara profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Karenanya BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada (WTP) Pemprov Sumut,” ujar Isma Yatun.

Namun begitu, dikatakan Isma Yatun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Sumut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

“Atas permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi. Di mana sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15/2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Atas temuan-temuan yang ada terkait sistem pengendalian intern, dan temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan akan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tahun-tahun berikutnya.

“Pemprovsu akan segera menindaklanjutinya guna pengelolaan keuangan yang lebih baik dan lebih paten kedepannya,” ucap Tengku Erry.

Pada kesempatan tersebut LHP LKPD Provsu juga diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM Ak kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini