KPU Sijunjung Serahkan Berita Acara Vermin Bacaleg DPRD kepada Partai Politik Peserta Pemilu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COK, SIJUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung serahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sijunjung kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu se kabupaten Sijunjung. Penyerahan tersebut dilakukan setelah FGD yang digelar KPU Sijunjung tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, Sabtu (24/06/2023) di aula Kantor KPU Sijunjung.

Plh ketua KPU kabupaten Sijunjung, Juni wandri, SH., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa verifikasi administrasi sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sijunjung terhadap bakal calon anggota DPRD kabupaten Sijunjung.

Ia mengatakan dari total bakal calon legislatif yang diajukan sebanyak 509 bakal calon, hanya 33 orang bakal calon yang memenuhi syarat adminstrasi pengajuan bakal calon, dan sebanyak 476 bakal calon legislatif setelah diverifikasi administrasinya dengan kriteria BMS atau belum memenuhi syarat.

KPU menyerahkan berita acara Vermin bacaleg DPRD kepada salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa indikator yang menyebabkan bakal calon legislatif dinyatakan BMS.

“Terdapat beberapa indikator bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat antara lain surat pernyataannya belum pakai materai, ada yang diakibatkan pekerjaan di e-KTP beda dengan administrasi yang lain dan indikator lainnya, bahkan ada yang ganda bakal calon antar partai politik peserta pemilu di kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.

KPU menyerahkan berita acara Vermin bacaleg DPRD kepada salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Namun, lanjutnya, partai politik yang status bakal calonnya masih BMS pada hari ini, akan dapat kembali mengajukan atau menyampaikan dokumen perbaikan bakal calon, berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.

Lebih jauh, Ia mengatakan KPU akan membuka layanan help desk dan konsultasi bagi partai politik yang akan melakukan perbaikan bakal calonnya.

Vermin bacaleg DPRD Kabupaten Sijunjung.

“KPU Kabupaten Sijunjung akan membuka help desk layanan dan konsultasi bagi partai politik yang mau berkonsultasi secara penuh, sehingga ke depan diharapakan bakal calon yang akan didaftarkan terhadap dokumen yang disampaikan tidak ada lagi yang akan berstatus belum memenuhi syarat tapi semuanya sudah berstatus memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon nantinya,” tutupnya. (Rel/Zak)

- Advertisement -

Berita Terkini