Sulap Silap Revitalisasi Benteng Putri Hijau Oleh Dinas Pariwisata Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Proses revitalisasi Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara yang mengandung banyak keganjilan, menimbulkan berbagai pertanyaan. Selain tidak dilaksanakannya dengan tertibnya administrasi kegiatan, hingga transparannya penggunaan anggaran kegiatan revitalisasi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Awalnya, penetapan cagar budaya Benteng Situs Putri Hijau dibuat oleh Bupati Deliserdang lewat Peraturan Bupati Tahun 2014. Penetapan situs ini berdasarkan rekomendasi oleh Tim Pakar Cagar Budaya Deliserdang, mengadopsi kajian akademik dan ilmiah Jhon Miksic yang menelitisi Dusun 1 Delitua Pamah Namorambe sebagai cagar budaya situs Benteng Putri Hijau. Penelitian kemudian dilanjutkan oleh EE. Mc.Kinnon dan Allah Yarham T. Lukcman Sinar, BPCB Aceh. Jhon Miksic memetakan Situs Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Delitua yang dibagi dalam V sektor pembagian wilayah.

Dari Dusun 1 Delitua selain ditemukan berbagai artefak, fosil dan bukti sejarah peradaban masa lampau sekitar 1500 Tahun SM. Hingga peradaban yang lebih muda, seperti peninggalan kerjaan Aceh, Pasai, Aru, dan hubungannya dengan dunia-dunia luar seperti Tiongkok, Portugis, Belanda dan dunia luarnya.

Tahun 2018 dibangun Taman Edukasi Buah Cakra dengan IMB bangunan atas nama Nawal Lubis (istri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi) berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang. Dalam Taman Edukasi Buah ini berisikan kandang Lembu, Sapi, dan ternak lainnya. Ternyata masuk dalam sektor sektor 1 Benteng Putri Hijau. Tempat ditemukannya Lau Bakal dan tempat perabuan umat Hindhu Karo di Sumatera Utara.

Heriza Putra Harahap sebagai pemilik tanah merasa perluasan pembangunan Kandang Lembu, dan Sapi serta ternak terganggu, hingga melakukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan SK. Perbup Deliserdang 1863 tahun 2014 tentang Situs Benteng Putri Hijau.

Tahun 2020 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut membuat lelang proyek konsultan Revitalisasi Benteng Putri Hijau, dengan dasar Rekomendasi Tim Cagar Budaya Pemprop, Tahun 2021 ini Dinas Pariwisata menganggarkan Rp 27M bagi pembayaran lahan dan pembangunan Situs Benteng Putri Hijau.

Saat ini Pempropsu tengah bersiap-siap melakukan pembayaran atas lahan Benteng Situs Putri Hijau, termasuk pemandian (Pancuran, red) yang berada di sektor V Benteng Putri Hijau.

Tidak konsistennya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini , dapat ditelusuri saat dilakukan konfirmasi kepada Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan yang mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan yakni dr. Ria Telaumbanua.

Menurut Ria, yang menetapkan status Benteng Putri Hijau, sebagai dasar penggunaan APBD Sumut TA. 2020 ini adalah Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Utara. Lewat ekpose di media massa cetak dan elektronik di Sumut, rapat itu dipimpin oleh Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan (Sepur) Rumerahwaty Berutu SE MSi, Kepala Seksi Pelaksana Harian Junaidi Purba SE. Tim TACB yang hadir Dr Suprayitno, Dr Ir Rikson Simarmata serta Drs Ketut Wiradyana.

Sewaktu dr. Ria dikonfirmasi beliau menjawab, Benteng Putri Hijau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. “Sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan sudah mendapat rekomendasi dari tim cagar budaya,” ujar Ria lewat whatsappnya.

Saat ditanya nama-nama tim Pakar Ahli Cagar Budaya Sumut yang merekomendasikan situs cagar budaya dan apakah para pakar ini sudah mendapat sertifikasi sebagai pakar ahli cagar budaya, Ria mengatakan staffnya Ningrum yang menyimpan dokumen tersebut.

“Di jam kerja saja bertemu Kabid yang menangani. Bu Irum, kabid Sejarah Purbakala. Salam sehat selalu,” ujar Ria lagi.

Malah TACB Deliserdang

Anehnya, jawaban Ria ini seperti berbanding terbalik saat dikonfirmasi ulang kepada Kepala Arkeologi Sumut, yang masuk sebagai salahsatu Tim Pakar Cagar Budaya Sumut, Ketut Wiradyana.

Menurut Ketut yang merekomendasi Situs Benteng Putri Hijau adalah Dinas Kabupaten Deliserdang, termasuk SK Tim Ahli Cagar Budaya berikut sertifikasi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya.

Jika mengikuti jawaban Ketut, tentunya Tim Ahli Cagar Budaya yang ada di Deliserdang, adalah yang menetapkan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang telah dibatalkan oleh Heriza Putra Harahap karena Kandang Lembunya di Taman Edukasi Buah Cakra tidak dapat diperluas karena adanya Peraturan Bupati Deliserdang tadi.

Sungguh membingungkan sulap silap yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumatera Utara ini, apalagi Ria menginformasikan, untuk penanganan Revitalisasi Benteng Putri Hijau ini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (suami Nawal Lubis, Pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra), bahkan mengajak juga Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut untuk ikut dalam hajatan besar “Revitalisasi Benteng Putri Hijau”.

Terkait adanya indikasi perusakan Sektor 1 Benteng Putri Hijau (Lau Bakal, red), GSRI telah melaporkan dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut di Poldasu beberapa waktu lalu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini