Mobile Banking Ilegal: Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar dari Surat OJK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Kebohongan direktur utama (Dirut) PT. Bank Sumut Rahmat Fafillah Pohan semakin jelas terbuka pada layanan mobile banking. OJK telah terbukti memberi sanksi tegas kepada BUMD milik Pemprovsu tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Bank Sumut diketahui dengan surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022.

Surat tersebut berisi tentang ‘Pengenaan sanski atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu (cardless) Bank Sumut”.

“Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kita minta sebaiknya segera bertobat, jangan terus berbohong dengan status mobile banking. Sekali berbohong akan ditutupi dengan kebohongan lainnya. Surat OJK itu sudah jelas jelas membuktikan layanan mobile banking tak ada ijin, makanya Bank Sumut diberi sanksi oleh OJK,” ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

“Rahmat Fadillah Pohan mengatakan media yang memberitakan mobile banking Bank Sumut ilegal, itu telah menyebarkan hoax. Itu artinya Rahmat Fadillah telah membuat kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan yang sebelumnya telah ia buat. Surat OJK tertanggal 9 November 2022 itu sudah sangat jelas untuk dipahami, siapa yang membuat kebohongan,” sambung Hasanul Arifin Rambe.

Hasanul Arifin pun berencana akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kepada penegak hukum terkait kebohongan yang dibuat dan disampaikannya dibeberapa media.

“Kita (Margasu) akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan delik pembohongan publik, yang mengatakan layanan mobile bangking tidak ilegal. Padahal surat OJK dengan tegas memberikan sanksi karena status ilegal mobile banking,” katanya.

Hasanul Arifin juga meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran pembuatan jaringan layanan mobile banking Bank Sumut sejak tahun 2020, termasuk pemotongan biaya administrasi Rp 6.500 sekali transaksi di mobile banking.

“Jelas kita juga meminta penegak hukum mengusut anggaran pembuatannya, apakah mobile banking itu dibuat dengan cara swakelola atau melalui pihak ketiga. Jika melalui jasa pihak ketiga atau rekanan, apakah ada proses lelang yang dilakukan Rahmat Fadillah. Ini akan kita bongkar kelanjutannya. Berapa sebenarnya anggaran pembuatan mobile banking itu,” jelas Hasanul Arifin Rambe. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini