BKNDI Labusel, Sesalkan Dinas Koperasi Labusel Tak Arif dalam Kasus KUD SMM 1

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Ketua BKNDI Labuhanbatu Selatan (Labusel), Agata Murroisa MSi merasa kecewa dengan sikap Dinas Koperasi Labusel yang dalam hal ini Kepala Seksi Samsul Simanjuntak.

Pada tanggal 8 Oktober 2020 diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KUD SMM 1, yang tidak jelas dasar hukum dalam pelaksanaannya. Undangan tidak memakai kop surat KUD SMM 1.

Penunjukan panitia tanpa melalui musyawarah mufakat yakni dengan unsur pengurus, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

“Persoalan dimulai ketika panitia membuka rapat saya sampaikan apakah kita sepakat bahwa konsekuensi dari KUD kita yang berbadan hukum maka kita harus taat pada UU tentang Perkoperasian? Panitia menjawab sepakat. Saya sampaikan apakah kita telah kuorum untuk melanjutkan rapat yang terkesan dipaksakan ini di tengah pandemi? Panitia seakan menggiring opini untuk tetap dilanjutkan, sementara setelah dipanggil berdasarkan absensi, ada banyak yang menandatangani namun orangnya tidak ada di tempat,” ungkap Agata Murroisa MSi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).

Agata menuturkan bahwa, menurutnya acara tersebut terkesan dipaksakan dan telah melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 1992 sebagai dasar dalam menjalankan koperasi, dan Agata pun memilih walk out.

“Saya tidak bertanggung jawab akan apa yang dihasilkan dari rapat ilegal di tengah pandemi. Namun perwakilan Dinas Koperasi Labusel yang dalam hal ini bapak Samsul Simanjuntak, tidak melakukan sikap atas ketidak sesuai anggaran dasar tersebut. Dan melanjutkan acara hingga selesai,” tegas Ketua BKNDI Labusel.

Agata juga meminta klarifikasi dari Dinas Koperasi Labusel dan berjumpa dengan Kepala Bidang Fitri. “Apakah Dinas Koperasi Labusel mengijinkan acara ini di tengah pandemi, apalagi dengan adanya Peraturan Bupati untuk menghindari acara kerumunan massa dan maklumat Polri. Namun hingga hari ini tidak ada klarifikasi,” kata Agata.

“Saya minta supaya Dinas Kesehatan Labusel melakukan rapid test, bila perlu swab test. Sebab orang-orang yang berada di dalam ruangan rata-rata usia 50 tahun ke atas yang rentan terpapar. Ada apa dengan Dinas Koperasi Labusel hingga sampai-sampai ikut mencampuri terlalu dalam internal KUD SMM 1, apa Dinas Koperasi kurang kerjaaan? Tujuan pembinaanlah seharusnya Dinas Koperasi bukan malah ikut menabrak aturan yang ada,” ujar Agata Murroisa MSi.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua KUD SMM 1 BJ Ginting mengaku kecewa dengan tindakan Dinas Koperasi Labusel yang membiarkan rapat berjalan dengan ilegal tanpa adanya Ketua KUD SMM 1 apalagi di tengah pandemi.

“Dasar apa diakan rapat itu? Saya tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri saya. Dan kalau pun harus diadakan rapat luar biasa, maka harus ada rapat-rapat anggota, tapi ini tidak pernah ada rapat. Saya dan tim sedang mempelajari masalah ini, sebelum menempuh jalur hukum,” pungkas Ketua KUD SMM 1 BJ Ginting. Berita Labuhanbatu Selatan, red

- Advertisement -

Berita Terkini