Amankan Aset Negara, PTPN II Ambil Alih Lahan HGU yang Dikuasai Penggarap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – PTPN II pada saat ini terus melakukan upaya mengamankan dan menjaga aset-aset yang dimilikinya khususnya aset lahan HGU yang masih produktif untuk dimanfaatkan dan diusahai kembali oleh perusahaan, demikian disampaikan Irwan, SE., Sekretaris Perusahaan PTPN II.

Upaya ini dilakukan PTPN II untuk memenuhi perintah Presiden RI yang disampaikan pada tanggal 11 Maret 2020 di Istana Negara dalam rapat terbatas bersama para Menteri, BUMN, Gubernur Sumatera Utara serta unsur Forkopimda lainnya terkait dengan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Sumatera Utara.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden menegaskan kepada seluruh Kementerian Lembaga/TNI/Polri/BUMN dan Pemda menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan berlarut-larut apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan Pemerintah, antar warga dengan BUMN.

“Dalam rapat terbatas tersebut Presiden juga secara jelas dan terbuka menyampaikan bahwa permasalahan pertanahan di Sumatera Utara yang membutuhkan putusan cepat agar tidak berlarut-larut adalah penyelesaian lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 Ha yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh Negara dan telah ditetapkan daftar nominatif sebagai pihak yang berhak,” tambah juga oleh Sekper PTPN II.

Dengan adanya penegasan Presiden tersebut, maka sudah terang benderang semuanya bahwa tidak ada lagi permasalahan lahan di PTPN II dan jika masih ada pihak yang mengatakan lahan PTPN II bermasalah berarti oknum itu sendiri yang mencari-cari masalah.

Oleh karenanya, dihimbau kepada seluruh kelompok masyarakat, agar hati-hati dan tidak lagi mau dihasut oleh pihak tertentu untuk menguasai lahan HGU PTPN II karena dipastikan semuanya itu akan sia-sia dan merugikan masyarakat itu sendiri.

“Jangan biarkan mereka buat panggung bertindak seolah-olah menjadi pahlawan bagi masyarakat, mereka yang berspekulasi masyarakat yang dikorbankan,” tegas Sekper PTPN II.

Sebagai langkah konkrit PTPN II untuk menjaga dan mengamankan aset lahan HGU sebagaimana arahan Bapak Presiden, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengambilalihan lahan HGU yang berada di Kebun Bulu Cina (HGU No.103), Helvetia (HGU No.111), Tandem (HGU No.101) dan Kebun Patumbak (HGU No.114). Program ini akan terus dilanjutkan sehingga pada akhirnya nanti tidak ada lagi lahan HGU PTPN II yang dikuasai oleh pihak lain.

“Ini merupakan langkah terobosan dari Bapak Presiden Jokowi yang seharusnya didukung oleh seluruh pihak agar permasalahan pertanahan yang terjadi selama ini khususnya di lahan PTPN II dapat segera diselesaikan,” demikian disampaikan oleh Irwan, SE., Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN II didampingi Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan pada saat ditemui di ruang kerjanya.

Sudah cukup lama PTPN II menahan diri dan menjadi korban dengan permasalahan ini, penegasan Kepala Negara agar seluruh aset BUMN wajib dijaga merupakan momentum dan tugas bagi Manajemen dan Karyawan PTPN II bersama-sama aparat penegak hukum untuk mengambilalih seluruh lahan HGU yang merupakan lahan Negara yang selama ini dikuasai oleh sekelompok masyarakat secara melawan hukum.

Meskipun secara hukum PTPN II memiliki dasar yang kuat untuk mengambil alih lahannya tapi kami tetap melakukan cara persuasif.

“Abang bisa pantau sendiri langsung di lapangan supaya melihat sendiri secara objektif yang terjadi di lapangan, masyarakat yang menguasai lahan terus menerus kami himbau untuk mengosongkan lahan baik secara lisan maupun tertulis, bahkan kepada yang kooperatif kami perhatikan dengan memberikan bantuan tali asih,” ujar Sastra, SH., selaku penasehat hukum PTPN II.

“Kami harapkan sahabat-sahabat awak media dapat membantu memberikan pencerahan bagi masyarakat, kasihan masyarakat bang, karena dari beberapa langkah penyelesaian yang dilakukan PTPN II, saya melihat justru masyarakat yang menjadi korban,” tambah Sastra, SH.

Ketika awak media menanyakan, siapa saja pihak-pihak yang dirugikan, penasehat hukum PTPN II menjelaskan, yang jelas PTPN II secara koorporasi dirugikan karena lahan tersebut tidak dapat diusahai sementara pajak atas tanah tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan. “Belum lagi karyawan PTPN II sendiri yang kehilangan pekerjaan sehingga terpaksa dialihkan pekerjaannya ke kebun dan tempat lain dan masih ada haknya yang tertunda karena dampak dari dikuasainya lahan HGU oleh para penggarap telah membuat PTPN II kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari lahan itu, hal ini belum lagi kerugian yang dialami masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

“Sudahlah kita akhiri spekulasi ini, klien kami sudah berkomitmen untuk mengambil alih lahan HGU ini apapun resikonya, mereka juga kan dituntut kinerjanya oleh pemegang saham dalam hal ini kementerian BUMN RI untuk menjadikan perusahaan yang mereka pimpin membaik kinerjanya, nah sebagai perusahaan yang berbasis pada perkebunan kinerjanya sangat ditentukan adanya ketersediaan lahan untuk diusahai,” ujar Sastra, SH., mengakhiri keterangannya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini