PT KAI Mambang Muda, Warga Protes Kenaikan Tarif Sewa Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labura – Warga daerah pinggiran rel Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang memiliki hak pakai atas tanah milik PT KAI protes akibat adanya kenaikan harga sewa tanah di Stasiun Mambang Muda Aek Kanopan.

Sebanyak 60 kepala keluarga sampaikan protes pada pihak managemen PT KAI. Protes dilakukan warga saat Managemen PT KAI mengundang para warga untuk mensosialisasikan rencana kenaikan harga sewa tanah tersebut di Stasiun Mambang Muda Aek Kanopan.

Wagiman (50), salah seorang warga yang memiliki hak pakai atas tanah PT KAI tersebut, Kamis (18/5/2017) mengatakan kepada MUDANEWS.COM, bahwa sebelumnya sewa tanah yang dibayarnya senilai Rp 350 ribu dengan 243 meter persegi. Selain itu ditambah lagi tarif pemanfaatan Rp 979 ribu, biaya administrasi Rp 80 ribu dan PPN Rp 140.900. Sehingga total yang dibayarkannya sebelumnya Rp 1.549.900.

Wagiman menjelaskan, jika harga sewa dinaikkan menjadi Rp 6 ribu per meter berdasarkan yang ditetapkan PT KAI maka harga sewa yang akan dibayarnya bakal mencapai Rp 1.458.000 belum termasuk biaya administrasi, tarif pemanfaatan dan biaya lain-lainnya.

Berbeda dengan Wagiman, harga sewa tanah dibayarkan Roslina Silalahi (48). Dimana dengan ukuran tanah 144 meter persegi harga sewa tanah yang dibayarkan Rp 700 ribu, ditambah tarif pemanfaatan Rp 1.008.100, biaya adminitrasi Rp 150 ribu dan PPn Rp 185.815. Sehingga jumlah total yang dibayarkannya Rp 2.043.915.

Roslina Silalahi dan Wagiman mengaku heran kenapa nilai harga sewa tanah tersebut dan biaya lain lainya berbeda satu sama lain. Padahal tanah PT KAI yang mereka tempati saling berdekatan.

“Saya heran kenapa bisa beda-beda tarifnya, padahal sama-sama tinggal di daerah pinggiran rel, aneh memang,” cetus Roslina kesal.

Terpisah Asisten Meneger Pemanfaatan Asset PT KAI Mardiono saat dikonfirmasi mengatakan, kenaikan harga sewa ini merupakan sesuai keputusan Direksi PT. KAI tentang petunjuk pelaksanaan pendayagunaan asset tetap perusahaan sampai waktu lima tahun ini. Berita Labura, Ahmad Maherdika Hsb

- Advertisement -

Berita Terkini