PT KAI Mambang Muda, Warga: Penetapan Kenaikan Tarif seperti Menawar Cabai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labura – Penetapan kenaikan tarif sewa hak pakai atas tanah milik PT KAI di sekitar Daerah Pinggir Rel Stasiun Mambang Muda Aek Kanopan dinilai janggal seperti layaknya menawar harga cabai.

Pasalnya pada saat rapat dengan warga perihal kenaikan tarif, PT KAI pertama sekali menyampaikan kenaikan harga sewa tanah tersebut mulai tahun 2017 sebesar Rp 15 ribu per meter Namun karena warga protes dan keberatan sehingga terjadi tawar menawar dan pada akhirnya pihak managemen PT KAI menjatuhkan ke harga Rp 6 ribu per meter.

“Selama ini harga sewa tanah tersebut berbeda satu sama lain. Bahkan yang lebih herannya kenapa pertama PT. KAI bilang Rp 15 ribu terus turun Rp 10 ribu per meter dan bahkan menjadi Rp 6 ribu per meter. Seperti tawar menawar harga cabai di pasar saja, macam gak ada peraturan tetapnya,” cetus Roslina Silalahi salah satu warga daerah pinggir rel.

Roslina juga mengaku bingung karena selama ini mereka tidak pernah mengetahui peraturan yang tetap dan cara menghitung penetapan harga sewa tanahnya.

“Mungkin ini permainan dari petugasnya selama ini. Maunya pihak managemen PT. KAI pusat segera mengetahui permasalahan ini,” ucapnya.

Terpisah Asisten Meneger Pemanfaatan Asset PT KAI Mardiono Terkait penentuan harga sewa tanah, menyampaikan hal tersebut berdasarkan Nilai Objek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut. Namun saat ditanya terkait NJOP dan cara menghitungnya serta peraturan penentuan harga tersebut dirinya tidak bersedia menjelaskannya dan bahkan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan rahasia perusahaan. Berita Labura, Ahmad Maherdika Hsb

- Advertisement -

Berita Terkini