Penggalian Tambang Pasir Kwarsa di Kabupaten Batubara diduga Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Alvian

MUDANews.com, Batubara, (Sumut), – Terungkap sudah pertambangan illegal di kabupaten Batubara yang  merupakan galian C di pemukiman warga dusun VII desa Suka Damai. Proyek tersebut diketahui tanpa papan proyek dan disinyalir diaktori oleh cv Daniel.

Dari informasi yang dihimpun pada rabu  (29/3) seluruh aktivitas galian C di kabupaten Batubara diduga tidak mempunyai izin yang tertulis di atas kertas.

Saat dikonfirmasi Mudanews.com, Zainal Manurung selaku kepala lingkungan hidup kabupaten Batubara mengungkapkan terkait dengan pertambangan pasir kwarsa di desa Suka Damai kecamatan Air Putih ia mengatakan bahwasanya tidak pernah sekalipun mengeluarkan surat izin  atau rekomendasi galian pasir kepada siapapun.

“Izinnya memang dari provinsi, tapi kan juga harus ada surat rekomendasi dari kabupaten, dan sampai saat ini belum pernah sekalipun kami mengeluarkan surat rekomendasi dari galian C.”ungkapnya.

Zainal juga mengatakan, aktivitas yang terus beroperasi belum memiliki izin dari pihaknya dan ada UKL dan UPL tidak mereka kantongi (29/3).

Menanggapi hal ini sebagai penggiat lingkungan hidup dari lembaga DPP Perserikatan masyarakat demokratik di kabuapten batubara Tuah Aulia Fuadi (22)  menyesalkan, bahwa aktivitas galian C tersebut seakan ada pembiaran dari instansi terkait.

“yang saya saksikan saat ini seperti ada pembiaran dari instansi terkait, baik itu dari pemerintahan sendiri maupun dari kepolisian.”ungkap Tuah dengan rasa kesal.

Tuah juga menjelaskan, jika aktivitas galian C tersebut beroperasi, kemungkinan besar pasti para pengusaha galian pasir itu memberikan masukan pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Padahal berdasarkan pasal 33 ayat 3 UU 1945 Sudah jelas  menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “jelas Tuah.

Tuah berpendapat, akibat galian ini , dampaknya telah menyebabkan kubangan air dengan kandungan zat asam yang sangat tinggi sehingga dapat meracuni lingkungan dan udara sekitar warga.

Terkait dengan masalah ini salah seorang warga yang berinisial MN menjelaskan kepada tim investigasi bahwa satuan polres Batubara bahkan Polda Sumatera utara pernah singgah kelokasi pertambangan pasir itu  bahkan ada sempat demo yang dilakukan oleh warga sekitar.

“Sejauh ini, tidak pernah ada tindak lanjut secara tegas terhadap beberapa pihak galian tersebut, termasuk tidak pernah menindak  sejumlah kontraktor yang tidak mengantongi izin. “ungkap MN. (29/3).

Selanjutnya saat dikonfirmasi MudaNews.com rekan DPP Perserikatan Demokratik mengatakan akan ada pengusutan besar-besaran di sejumlah instansi dan aparat terkait demi kepastian Hukum. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini