Presiden 3 Periode?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pak Jokowi tetap tidak bisa ikut lagi Pilpres 2024 karena beliau harus ikut rezim peraturan (UUD NRI 1945) ketika mencalonkan diri sebagai Presiden Tahun 2014. Maksimal menjabat 2 kali periode.

Pasal 7 UUD NRI 1945:

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” (Sebelum diamandemen 1999).

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” (Setelah diamandemen 1999).

Hukum tidak boleh retroaktif (berlaku surut). Jika hukum retroaktif maka tidak bisa memenuhi asas kepastian hukum dan menjadi tidak bermoral.

Jika sekarang ada yang ingin mengubah lagi masa jabatan presiden hingga 3 periode berurut-turut, maka mereka perlu dicurigai hendak membangkitkan kembali “kronisme” yang cenderung otoriter, oligarkis dan diktatur.

Tabik…!!!

Oleh : Pierre Suteki

Semarang, Jumat: 12 Pebruari 2021

- Advertisement -

Berita Terkini