Pilkada di Tengah Pandemi, Antara Ancaman dan Harapan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pemilu sebagai suatu proses rekrutmen jabatan politik, Pemilu sering dianggap sebagai medan pertarungan perebutan kekuasaan. Layaknya sebuah pertarungan, maka hasil akhir dari pemilu adalah adanya pihak yang kalah dan pihak yang menang. Pihak yang menang adalah mereka yang akan menduduki jabatan Politik dan memiliki kekuasaan.

Pertarungan Politik saat ini mengalami perdebatan panjang, bukan soal siapa kalah dan siapa yang akan menang, namun Pilkada kali ini bukan perkara yang mudah karena berhadapan dengan Pandemi Virus Covid-19, maka tak ayal lagi keputusan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 di tengah upaya memerangi Covid-19 mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Dari berbagai tantangan yang akan dihadapi saat menggelar Pilkada di tengah Pandemi ini tidak hanya kekhawatiran munculnya Cluster baru mewabahnya Covid-19 juga kualitas penyelenggaraan Pemilu dalam hal tingkat partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih dikhawatirkan dengan adanya Pandemi Covid-19 akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS pada saat Pilkada digelar nanti. Pandemi dan ancaman kesehatan

Mengingat proses Pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan orang, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya. Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada pasal 88 C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Pemilihan Kepala Daerah tahun ini akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Pandemi Covid-19. Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. KPU juga membatasi penayangan iklan kampanye di media sosial dan media daring hanya selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember 2020.

Sosialisasi dan penyampaian visi-misi dimungkinkan akan dilakukan dengan metode selebaran gambar atau spanduk. Hal ini didasari karena mempertimbangkan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan demi memutus mata rantai Pandemi Virus Covid 19. Metode seperti ini tentu mempengaruhi Euphoria masyarakat dalam menyambut Pilkada.

Keterbatasan akses seperti ini juga menghambat tersampaikannya visi-misi kandidat sampai kepada masyarakat khususnya yang memiliki hak pilih.

Hal tersebut tentu akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketertarikan masyarakat khususnya yang memiliki hak wajib pilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya di TPS. Kendati demikian Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan.

Selanjutnya adalah kekhawatiran kesehatan masyarakat. Pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah masyarakat. Kebiasaan beraktifitas dari dalam rumah Work From Home (WFH) akibat sosial distancing telah membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat. Orang-orang akan merasa lebih aman jika berada di dalam rumah dari pada harus keluar pada kerumunan orang banyak.

Rasa trauma juga tentu akan mendera sebagian masyarakat kita melihat banyaknya kejadian dan berita mengenai Covid-19 ini. Diketahui dari beberapa daerah yang menggelar Pilkada 2020 ini beberapa diantaranya justru yang ikut memberlakukan PSBB.

Penyebab hambatan selanjutnya adalah kondisi kesehatan masyarakat yang memilih, tidak tertutup kemungkinan saat pelaksanaan Pilkada nanti digelar masih ada masyarakat atau wajib pilih yang sedang menderita atau terpapar Virus Corona. Meskipun secara teknis nanti kemungkinan akan tetap dirancang cara mereka menyalurkan hak pilihnya.

Bersambung…

Oleh : Andi Fahroji

- Advertisement -

Berita Terkini